REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif penyeberangan di lintas komersial Ajibata-Ambarita yang dilayani KMP Ihan Batak mulai 1 Oktober 2022. Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan mengingat adanya penetapan tarif jasa pelabuhan yang selama ini tidak dipungut.
"Tentunya penyesuaian tarif ini juga untuk menjaga kelangsungan operasional pelayanan pelabuhan penyeberangan serta pemeliharaan sarana penunjang di Pelabuhan. Dengan demikian ASDP dapat terus menghadirkan layanan prima bagi seluruh pengguna jasa," kata Shelvy dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (8/9/2022) malam.
Dia menjelaskan, penerapan penyesuaian tarif di lintasan tersibuk menuju destinasi pariwisata favorit Danau Toba tersebut sejalan dengan upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan penyeberangan. Khususnya layanan pelabuhan di Ajibata dan Ambarita.
“Penyesuaian tarif tentu berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum," jelas Shelvy.
Sebelumnya pada 17 Agustus 2022, ASDP telah melakukan soft launching layanan tiket ferry berbasis online di lintasan tersebut. Pengguna jasa ferry di Kawasan Danau Toba khususnya lintasan Ajibata - Ambarita dapat melakukan pemesanan tiket online melalui website toba.ferizy.com.
Penyesuaian tarif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor : KP-DRJD 6303 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kerjasama Pemanfaatan Operasional Barang Milik Negara di Pelabuhan Ajibata dan Pelabuhan Ambarita tanggal 12 Agustus 2022 yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Direksi ASDP tentang Tarif Tiket Terpadu Lintas Antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Utara Lintas Ajibata-Ambarita yang ditetapkan per 15 Agustus 2022.
Dalam SK penyesuaian tarif terpadu tersebut diatur dengan besaran tarif :
Penumpang dewasa: Rp 16.700
Penumpang bayi: Rp 7.000
Kendaraan
Golongan I: Rp 22.300
Golongan II: Rp 39.900
Golongan III: Rp 79.100
Golongan IV
Penumpang: Rp 232.700
Kendaraan: Rp 187.200
Golongan V
Penumpang: Rp 422.900
Kendaraan: Rp 332.300
Golongan VI
Penumpang: Rp 684.800
Kendaraan: Rp 540.800
Golongan VII: Rp 769.900
Golongan VIII: Rp 1.058.200
Golongan IX: Rp 1.449.200