Jumat 09 Sep 2022 05:30 WIB

Kejari Bogor Tangkap Kepala Sekolah Diduga Korupsi Dana BOS Rp 1 Miliar

MK diduga melakukan modus pengadaan pengadaan fiktif.

Petugas menghitung jumlah uang saat penyerahan barang bukti tindak pidana dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Aula Kejaksaan Negeri Bogor.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Petugas menghitung jumlah uang saat penyerahan barang bukti tindak pidana dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Aula Kejaksaan Negeri Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, menangkap kepala sekolah (kepsek) berinisial MK (56 tahun). Penangkapan lantaran yang bersangkutan diduga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 1 miliar.

"Keputusan tim penyidik, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, keterangan para saksi dan cukup barang bukti, akhirnya MK selaku Kepala SMK Generasi Mandiri mulai hari ini kami tahan," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja, di Cibinong, Bogor, Kamis (8/9/2022).

Menurutnya, MK ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS, baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat, mulai tahun anggaran 2018 hingga 2021.

Dodi menerangkan, bahwa MK diduga melakukan modus pengadaan pengadaan fiktif, sehingga terjadi tumpang tindih anggaran dengan menyalahgunakan dana BOS.

"Modusnya pengadaan fiktif, double anggaran baik dengan sesama dana BOS maupun dana iuran orangtua yang dikumpulkan oleh komite sekolah," kata Dodi.

Dia menjelaskan, Kejari Kabupaten Bogor masih mendalami kasus tersangka MK, termasuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain. Sehingga, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

MK terancam dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara memang sudah diatur oleh UU tentang Pemberantasan Tipikor, namun tidak menghapus ancaman tindak pidananya," kata Dodi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement