REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengalokasikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 16 juta pekerja. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hanya menemukan 14,6 juta pekerja yang memenuhi syarat penerima.
Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Surya Lukita Warman menjelaskan, angka 14,6 juta pekerja memenuhi syarat itu didapatkan setelah pihaknya melakukan skrining dan pemadanan data. Awalnya, pihaknya menerima usulan sebanyak 16,2 juta nama pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Setelah kami skrining awal, ternyata yang memenuhi persyaratannya hanya 14.639.675 orang," ujarnya dalam diskusi publik daring yang digelar Ombudsman RI, Kamis (8/9/2022).
Dia menjelaskan, skrining data penerima dilakukan berupa pengecekan persyaratan, kelengkapan data dan pengecekan nama ganda. Adapun pemadanan dilakukan dengan cara mencocokkan data usulan itu dengan data sejumlah kementerian/lembaga lain. Tujuannya agar BSU tak diterima oleh PNS, anggota TNI-Polri, serta masyarakat yang sudah menerima bantuan sosial (bansos) lain.
Surya menambahkan, dana yang dibutuhkan untuk memberikan BSU kepada 14,6 juta pekerja itu adalah Rp 8,783 triliun. Pihaknya sudah mengusulkan pencairan dana tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tapi dana tersebut hingga saat ini belum diterima Kemenaker karena usulannya masih diproses.
"Mudah-mudahan anggaran dari Kemenkeu bisa diterima hari ini atau besok, supaya kita bisa mulai salurkan BSU dalam pekan ini. Paling lambat awal pekan depan kita salurkan," kata Surya.
Sebelumnya, Pemerintah menyediakan dana Rp 24,17 untuk sejumlah program bantuan sosial bagi masyarakat, seiring dinaikkannya harga BBM. Sebesar Rp 9,6 triliun di antaranya dialokasikan untuk program BSU. Program bantuan senilai Rp 600 ribu per orang ini ditargetkan untuk 16 juta pekerja.
Kemenaker pun menetapkan sejumlah syarat agar pekerja bisa menerima BSU. Pertama, warga negara Indonesia. Kedua, bergaji maksimum 3,5 juta, atau maksimum setara Upah Minimum Provinsi (UMP). Ketiga, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada kategori penerima upah (pekerja formal).