Kamis 08 Sep 2022 12:05 WIB

Ombudsman Kritik Program BSU karena Hanya Diterima Pekerja Formal

Pekerja informal dan pekerja formal bukan peserta BPJS TK tidak mendapat BSU

Rep: Febryan. A/ Red: Nur Aini
Pekerja membersihkan videotron di Jakarta, Sabtu (8/1/2022). Ombudsman RI mengkritik program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pengalihan subsidi BBM karena hanya diperuntukkan bagi pekerja formal peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Pekerja membersihkan videotron di Jakarta, Sabtu (8/1/2022). Ombudsman RI mengkritik program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pengalihan subsidi BBM karena hanya diperuntukkan bagi pekerja formal peserta BPJS Ketenagakerjaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI mengkritik program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pengalihan subsidi BBM karena hanya diperuntukkan bagi pekerja formal peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, kenaikan harga BBM berdampak kepada semua pekerja tanpa terkecuali.

"Dari sisi kebijakan, kita berharap BSU ini makin lama makin inklusif. Saat ini penerima manfaatnya masih berbasis pada pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam diskusi daring, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga

Robert menjelaskan, bagi pemerintah memang lebih aman menyalurkan BSU kepada pekerja formal peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, datanya sudah tersedia di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyaluran bisa lebih cepat dan tepat sasaran.

Meski aman dari sisi data, kata dia, kebijakan BSU ini kurang inklusif dari sisi perlindungan sosial. Pasalnya, pekerja informal dan pekerja formal bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak mendapatkan BSU, meski mereka ikut terdampak kenaikan harga BBM. "Pekerja informal itu paling terdampak," ujarnya.

Robert berharap Pemerintah turut memberikan BSU sebesar Rp 600 ribu itu kepada pekerja informal dan pekerja formal bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, semua pekerja ikut merasakan bantuan dari pemerintah untuk menghadapi kenaikan harga bahan bakar.

"Kita tidak berharap (program BSU) ini justru memunculkan kesenjangan sosial atau ketimpangan pendapatan antar-mereka yang sesungguhnya juga terdampak kenaikan BBM," ujar Robert.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pada Selasa (6/9), mengakui bahwa program BSU hanya untuk pekerja formal peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, pekerja informal akan mendapatkan bantuan jenis lain dari pemerintah, seperti bantuan transportasi pengalihan subsidi BBM maupun bansos reguler Program Keluarga Harapan (PKH).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 24,17 triliun kepada masyarakat sebagai tambahan bantalan sosial atas kebijakan pengalihan subsidi BBM. Sri mengatakan, anggaran Rp 24,17 triliun itu dibagi untuk tiga jenis bantuan.

Salah satunya adalah program BSU untuk 16 juta pekerja. Bantuan ini besarannya Rp 600 ribu per orang. Anggaran program ini Rp 9,6 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement