REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah operasional (Daop) 1 Jakarta memastikan tidak ada praktik pungutan liar di area parkir Stasiun Bekasi Timur, seperti yang ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu di media sosial. Area parkir yang dimaksud dikelola oleh manajemen perusahaan parkir yakni PT Totabuan Manajemen.
"Sesuai pertimbangan manajemen, pengelola parkir memberikan tiket Rp1.000 yang dikenakan pada saat ojek online melalui gate parkir. Ini merupakan tiket resmi bukan pungutan liar. Tiket tersebut dikeluarkan oleh pihak pengelola," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Bekasi, Kamis (8/9/2022).
Apabila pengemudi ojek daring tersebut tidak melalui pintu area parkir atau hanya berhenti sampai dengan area khusus sebagai batas antar jemput yang sudah tersedia di kawasan Stasiun Bekasi Timur, maka tidak perlu membayar biaya tiket tersebut. Eva mengatakan, saat ini di kawasan Stasiun Bekasi Timur sudah tersedia area batas antar jemput untuk angkutan daring.
Jika pengemudi ojek tidak melalui pintu tersebut maka calon penumpang cukup berjalan sejauh 100 meter untuk dapat menuju stasiun. PT KAI Daop 1 mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan menggunakan jasa kereta api agar dapat mengatur waktu keberangkatan menuju stasiun dan memperhatikan ketentuan serta persyaratan yang berlaku.
Mengacu surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Covid-19, persyaratan yang diberlakukan kepada pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) antara lain sudah melakukan vaksinasi Covid-19. Kemudian menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun, dan bagi penumpang yang tidak memiliki telepon genggam, dapat memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
KAI Daop 1 Jakarta bersama KAI Commuter berkomitmen untuk selalu meningkatkan kenyamanan penumpang kereta baik di area stasiun maupun di atas kereta api. Calon penumpang kereta api juga dapat mengetahui informasi perjalanan dengan menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected] atau media sosial @KAI121 dan @commuterline terkait KRL.