Selasa 06 Sep 2022 16:11 WIB

Mantan Jamaah Ditangkap dalam Kasus Pembunuhan Calon Mubalig LDII

Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri di Tangerang, Banten.

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap pembunuh seorang calon mubalig Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Tersangka mengaku sakit hati setelah dirundung jamaah lainnya di media sosial.

"Tersangka yang kami tangkap ini berinisial UA (31 tahun), mantan jamaah LDII," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga

Lukman mengatakan korban sendiri merupakan calon mubaligh LDII. Saat kejadian, korban sedang tidur di kamar mubalig di kompleks Masjid LDII Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Menurutnya, tersangka pernah menjadi bagian dari jamaah LDII. Namun karena perilaku yang bersangkutan tidak pantas, maka dikeluarkan dari organisasi tersebut.

Setelah resmi keluar, lanjut Lukman, tersangka mengaku menjadi korban perundungan oleh jamaah lainnya di media sosial sehingga merasa sakit hati.

"Kemudian saat tersangka berada di salah satu taman, mengonsumsi minuman keras, dan selanjutnya mengarah ke Masjid LDII, kemudian mencari kamar mubalig. Saat itu korban yang merupakan calon mubalig sedang tidur dan langsung dipukul menggunakan linggis hingga tewas," ujarnya.

Ia menambahkan dari kasus pembunuhan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya linggis berlumuran darah, baju muslim, kaus, dan lainnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan alat bukti seperti CCTV di sekitar lokasi yang berjumlah empat buah. Sehingga kasus tersebut terang dan tersangka dapat dibekuk ketika mencoba melarikan diri.

"Tersangka kami tangkap di Tangerang, Banten saat mencoba melarikan diri. Tersangka juga mengambil barang berharga miliki korban," tuturnya.

Lukman mengatakan akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement