Selasa 06 Sep 2022 14:56 WIB

Menteri PPPA Tegaskan Pentingnya Perguruan Tinggi Aman dari Kekerasan Seksual

Sudah sepantasnya Perguruan Tinggi jadi tempat aman dan nyaman bagi mahasiswa.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Gita Amanda
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dari kekerasan seksual.(ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dari kekerasan seksual.(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dari kekerasan seksual. Hal ini guna menciptakan generasi muda yang berkualitas.

Hal tersebut disampaikan Bintang dalam sosialisasi Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado. Ia ingin menciptakan kampus bebas dari kekerasan seksual.

Baca Juga

"Sudah sepantasnya perguruan tinggi menjadi tempat yang aman, kondusif, dan nyaman bagi mahasiswa. Apalagi, kasus kekerasan seksual di kampus pun semakin pelik jika dikaitkan dengan adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara pelaku dan korban, seperti dosen dengan mahasiswa," kata Bintang dalam keterangan pers yang diterima Republika.

Bintang menyinggung data survei #NamaBaikKampus yang dilakukan pada 2019. Ia mengakui masih banyak kasus di lingkungan kampus yang tidak terungkap. "Tentunya ini menjadi PR bagi kita semua," ujar Bintang.

Upaya Pemerintah untuk memutus mata rantai kekerasan seksual melalui diundangkannya UU TPKS. Bintang berharap implementasi UU TPKS dapat dikawal untuk mewujudkan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.

"Lahirnya UU yang bersifat lex specialis diharapkan mampu menyediakan landasan hukum materil dan formil sekaligus, sehingga dapat menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum Masyarakat," ucap Bintang.

KemenPPPA sedang menyusun peraturan turunan dari UU TPKS yang akan mengatur Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu yang bersifat one stop service dimana korban akan diterima dan ditangani langsung di tempat dan tidak berpindah dari satu instansi ke instansi lainnya.

Untuk mewujudkannya, KemenPPPA menjalin kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendorong tata kelola Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang terintegrasi di 34 Provinsi dan 279 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Dalam catatan Republika, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang tengah menyelidiki dugaan pelecehan seksual dilakukan mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) terhadap mahasiswa yang lain pada bulan ini. Informasi tentang dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oknum mahasiswa beredar di media sosial. Informasi berasal dari laman Instagram @bemfpikundip yang mengunggah tentang pemecatan Ketua LHK BEM FPIK Undip Semarang berinisial MZI.

Sedangkan pada Agustus, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara menetapkan dosen berinisial B di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap salah satu mahasiswinya. Penetapan dosen B sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang dikumpulkan serta keterangan saksi-saksi sebanyak lima orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement