Selasa 06 Sep 2022 14:36 WIB

Pangdam Cenderawasih: Sidang Pemutilasi Digelar di Makassar dan Jayapura

Mahkamah Militer (Mahmil) Makassar akan menggelar sidang prajurit berpangkat mayor.

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menyatakan, sidang terhadap enam prajurit tersangka pelaku mutilasi di Timika akan digelar di Mahkamah Militer (Mahmil) Makassar dan Mahmil Jayapura.
Foto: ANTARA/Sevianto Pakiding
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menyatakan, sidang terhadap enam prajurit tersangka pelaku mutilasi di Timika akan digelar di Mahkamah Militer (Mahmil) Makassar dan Mahmil Jayapura.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menyatakan, sidang terhadap enam prajurit tersangka pelaku mutilasi di Timika akan digelar di Mahkamah Militer (Mahmil) Makassar dan Mahmil Jayapura. Sidang prajurit berpangkat mayor digelar di Makassar, sedangkan sidang prajurit berpangkat kapten dan empat anggota lainnya di Jayapura.

"Enam prajurit sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Saleh di sela kunjungan kerja di Korem 172/PWY Jayapura, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, enam prajurit itu dikenakan pasal berlapis. Namun, yang terberat adalah Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. 

Ia mengatakan, saat ini, kasusnya ditangani POM. Ia juga berharap kasus itu segera disidangkan sehingga kasusnya tuntas, apalagi sudah menjadi perhatian pimpinan TNI.

Terkait dua prajurit yang dilaporkan menerima uang yang merupakan milik korban, Ia mengatakan, masih didalami. Namun, hingga kini statusnya belum jadi tersangka.

"Yang pasti kasusnya akan diproses hingga ke persidangan," kata Saleh.

Kasus mutilasi yang dilakukan 10 tersangka, enam anggota TNI-AD dan empat warga sipil, terhadap empat korban yang tubuhnya dimasukkan ke dalam enam karung, dilakukan pada 22 Agustus lalu. Enam karung terdiri atas empat karung bagian tubuh masing-masing korban, satu karung berisi kepala, dan satu karung berisi kaki yang ditenggelamkan di sungai kampung Pigapu, Timika. Empat korban mutilasi, yaitu Irian Nirigi, Leman Nirigi, Arnold Lokbere, dan seorang korban yang identitasnya belum diketahui.

Sebanyak 10 tersangka kasus mutilasi ini, yaitu Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC, Pratu R, APL alias Jeck, DU, R, dan RMH. RMH saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement