REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri melanjutkan pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Singan ini terkait rangkaian kasus tindak pidana obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, pada Selasa (6/9) KKEP, akan menyidangkan Kombes Agus Nurpatria (ANT), mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri.
“Sidang KKEP akan digelar untuk terduga pelanggar atas nama KBP ANT (Kombes Pol Agus Nurpatria). Sidang ini, masih menyangkut dengan masalah dugaan obstruction of justice,” begitu kata Dedi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/7).
Kata Dedi, dalam sidang etik terhadap Kombes ANT, akan didengarkan sebanyak 14 saksi. “Jadi, mungkin sidang hari ini akan cukup panjang,” ujar Dedi.
Sidang KKEP terhadap Kombes ANT ini, adalah pengadilan etik internal yang keempat dilakukan Polri. Rangkaian sidang KKEP tersebut, dilakukan terkait dengan dua hal.
Pertama menyangkut soal pelanggaran etik terhadap pelaku anggota kepolisian, yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. Dalam kasus pembunuhan tersebut, sidang KKEP, sudah memecat Irjen Sambo dari kepolisian karena statusnya sebagai tersangka Pasal 340 dan Pasal 338 KUH Pidana.
Sidang KKEP, juga terkait dengan terjadinya praktik tindak pidana obstruction of justice, atau penghalang-halangan pengungkapan, dan penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Irjen Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga 46, Jakarta Selatan tersebut.
Dalam obstruction of justice tersebut, Polri menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka. Termasuk Irjen Sambo. Selain ditetapkan tersangka dalam tindak pidana obstrcution of justice.
Di internal Polri, juga melakukan sidang etik. Dalam sidang etik sebelumnya majelis KKEP, sudah memutuskan untuk memecat, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) Kompol Chuck Putranto (CP), dan Kompol Baiquni Wibowo (BW) lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik.
Namun, Kompol CP, dan Kompol BW menyatakan banding atas putusan KKEP tersebut. Irjen Sambo, pun yang sudah dipecat terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan, memilih untuk mengajukan banding atas putusan KKEP. Sampai saat ini, Selasa (6/9), banding etik dari Irjen Sambo, belum diputuskan.