REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, mengalokasikan anggaran Rp 14 miliar untuk subsidi bagi masyarakat imbas kenaikan harga BBM. Anggaran itu dari dana alokasi umum (DAU) atau dana transfer daerah.
"DAU kita dipotong dua persen. Besarannya Rp14 miliar. Itu kan dipotong dari anggaran yang sudah ada. Jadi kita harus merasionalisasi lagi kegiatan-kegiatan kita yang sudah berjalan," ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya di Cibinong, Bogor, Senin (5/9/2022).
Menurutnya, potongan dua persen DAU itu demi mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membantu masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM. Teuku Mulya menjelaskan, anggaran itu akan didistribusikan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berkaitan untuk bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak.
"Nanti kita rapatkan dulu. Bantuannya kan seperti pangan, untuk petani dan lainnya. Nanti dirapatkan dulu kebutuhan setiap dinas apa aja dan butuh berapa rupiah," kaya Teuku Mulya.
Ia berharap kebijakan itu dapat mengurangi tekanan kepada masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan akibat dampak dari kenaikan harga BBM yang berlaku sejak 3 September 2022. Seperti diketahui, Kementerian Keuangan Republik Indonesia pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur bahwa dua persen dari DAU dan Dana Bagi Hasil (DBH) dialokasikan untuk subsidi sektor transportasi, serta perlindungan sosial tambahan.