Sabtu 03 Sep 2022 07:47 WIB

Petugas Lapas Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Drone

Drone melintasi lingkungan Lapas menuju blok Rehabilitasi dan menjatuhkan bungkusan. 

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Drone (ilustrasi)
Foto: Pixabay
Drone (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Modus baru penyelundupan narkotika berjenis sabu melalui pesawat nirawak (drone) digagalkan petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda. Awalnya drone tersebut melintas di wilayah udara Lapas Kelas IIA Samarinda pada, Jumat (2/9). 

Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, Hidayat, membenarkan kejadian tersebut. Kehadiran drone itu disaksikan dua orang petugas jaga yakni Wakil Komandan Jaga, Jekly dan anggotanya saat melaksanakan piket malam.

"Benar, anggota jaga yang piket malam itu langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Komandan Jaga dan langsung diteruskan kepada Kepala Pengamanan Lapas sehingga laporan tersebut saya terima," kata Hidayat dalam keterangan pers yang diterima Republika pada Jumat (2/9). 

Penyelundupan tersebut bermula saat petugas piket melihat Drone melintas di area lingkungan lapas pada pukul 20:20 WITA Kamis,(1/9) dan selanjutnya dilaporkan informasi tersebut kepada komandan jaga. Selanjutnya, pada Pukul 03:20 WITA, petugas jaga kembali mendengar suara drone melintasi lingkungan Lapas menuju blok Rehabilitasi. 

Kejadian tersebut langsung menimbulkan kecurigaan petugas sehingga akhirnya petugas langsung memeriksa area blok rehabilitasi. Petugas lantas menemukan bungkusan cemilan mie yang diduga barang terlarang. Penemuan ini langsung dilaporkan kepada komandan jaga, Ferdi, yang bertugas saat itu.

"Saya dapat laporan dari petugas jaga bahwa ada temuan bungkusan mie yang diduga barang terlarang dari drone yang melintas," ungkap Ferdi.

Ferdi langsung memerintahkan anggota jaga lainnya membawa bungkusan tersebut untuk dilaporkan kepada Kalapas. Setelah dilakukan investigasi, kemudian Kalapas bersama petugas regu jaga membuka bungkusan tersebut yang hasilnya diduga sabu seberat sekitar 30 gram. 

Dari penemuan tersebut, Kalapas melaporkan ke Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur serta Kepala Kepolisian Resort Samarinda untuk ditindaklanjuti.

"Dari hasil penyelidikan kami, akhirnya barang yang diduga sabu tersebut langsung kami serahkan kepada pihak Kapolresta Samarinda untuk ditindak lanjuti," ujar Hidayat.

Hidayat menyatakan, pihaknya akan terus berkomitmen memberikan pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayahnya. "Ini jelas sebagai bentuk nyata Lapas Narkotika Samarinda untuk melawan penggunaan dan peredaran narkoba," tegas Hidayat. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement