Sabtu 03 Sep 2022 07:18 WIB

Tersangka Narkotika Meninggal, Ini Pesan Komisi III DPR ke Polda Kalsel

Satu tersangka meninggal ketika penangkapan, satu tersangka meninggal karena sakit.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Ketua Tim Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan, polisi yang tidak bersalah jangan sampai dipersoalkan sebagai buntut kematian tersangka tindak pidana narkotika di jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Tersangka meninggal dunia ketika proses penangkapan akibat menyerang petugas.

"Apabila anggota melanggar SOP, kami minta Kapolda jangan ragu mengambil tindakan. Namun jika tidak bersalah juga jangan sampai dipersoalkan," kata Khairul Saleh kepada wartawan usai kunjungan spesifik ke Polda Kalsel, di Banjarmasin, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga

Kedatangan rombongan Komisi III DPR ke Polda Kalsel secara khusus menyoroti kasus kematian dua tersangka tindak pidana narkotika yang terjadi di jajaran Polda Kalsel. Mereka, yakni tersangka SJ yang meninggal saat penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar, dan tersangka SB yang tewas di dalam Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin.

Khairul Saleh menyatakan, dua kasus tersebut cukup menyita perhatian publik. Karena itu, Komisi III ingin mengetahui secara langsung keterangan dari Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto.

Dia mengapreasi langkah Rikwanto yang telah bertindak sesuai aturan hukum dengan menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga tersangka hingga akhirnya enam anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar menjadi tersangka. "Kalau yang di Polresta Banjarmasin delapan anggota sudah diadili juga," ujarnya didampingi anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Kalimantan Selatan Habib Aboe Bakar Alhabsyi dan Bambang Heri Purnama.

Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto menjelaskan kasus tersangka SJ murni karena anggota di lapangan membela diri akibat tersangka melakukan perlawanan. "Tentunya kematian tidak diinginkan dan tidak ada motif apa pun atas insiden tersebut. Anggota murni menjalankan tugas penangkapan DPO kasus narkotika," katanya pula.

Kendati demikian, enam anggota yang terlibat penangkapan tetap diproses dan diharapkan berkasnya segera dilimpahkan ke jaksa untuk selanjutnya pembuktian di persidangan.

Untuk kasus kematian SB di tahanan, kapolda mengatakan, hal itu akibat mengidap bermacam penyakit hingga meninggal dunia. Sebelumnya, ketika penangkapan juga terjadi perlawanan tersangka. "Rekam medisnya lengkap. Petugas pun telah menjalankan penanganan secara profesional dengan membawanya ke rumah sakit, bahkan sempat bolak-balik karena kondisi almarhum naik turun kesehatannya," ujar Rikwanto.

Atas kematian tersangka, pihak keluarga sudah ikhlas menerimanya dan telah ada kesepakatan dengan Polresta Banjarmasin, sehingga kasusnya ditutup.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement