REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial MA karena mencuri uang majikannya sebesar Rp120 juta. Pelaku dibekuk di rumah sang majikan.
"Pelaku diamankan di rumah majikannya di Jalan Soekarno Hatta Nomor 29, Kota Tanjungpinang, Kamis sore kemarin," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Harahap di kantornya, Jumat (2/9).
Kasat mengungkapkan kronologis kejadian berawal ketika anak korban (majikan) menanyakan letak buku tabungan-nya, karena sudah lama tidak dicetak.
Korban lantas menyebut bahwa buku tabungan itu ada di dalam kantong plastik di atas rak buku, namun saat sang anak melihat, buku tersebut ternyata sudah tidak ada lagi. "Besoknya, korban pergi ke Bank BNI dan Mandiri untuk mengurus buku tabungan dan ATM yang hilang," ungkap Awal.
Selanjutnya saat korban mengecek di bank, ternyata ada penarikan uang di dua rekening bank tersebut. Total uang yang ditarik tanpa sepengetahuan korban sekitar Rp120 juta.
Atas kejadian itu, lanjut Kasat, korban kemudian membuat laporan ke Maekas Polresta Tanjungpinang di kilometer 5.
Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian.
"Ternyata yang mencuri uang itu, pelaku MA yang berkerja sebagai ART korban sendiri," sebut Kasat.
Setelahnya, Tim Jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berkerja di rumah korban.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya lalu dibawa langsung ke Polresta Tanjungpinang guna melanjutkan proses hukum. "Kita mengamankan barang bukti handphone Realme, satu buah gelang emas, delapan buah kosmetik, satu unit kulkas, satu unit mesin cuci, dan buku tabungan serta ATM," demikian Kasat.