Jumat 02 Sep 2022 17:55 WIB

Soal Hasil Survei LSI, Ini Respons KPK

LSI menilai KPK alami peningkatan positif dalam pemberantasan hukum.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Dalam survei LSI, KPK mendapatkan skor 59,6 persen pada kategori penanganan kasus korupsi.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Dalam survei LSI, KPK mendapatkan skor 59,6 persen pada kategori penanganan kasus korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI). Lembaga antirasuah ini menilai, survei tersebut menunjukkan tren penegakan hukum dan pemberantasan korupsi secara umum mengalami peningkatan positif.

"Terkait dengan KPK, survei tersebut menyatakan publik menempatkan KPK sebagai lembaga penegak hukum dengan skor tertinggi dalam menuntaskan perkara atau menyeret para pelaku korupsi ke pengadilan. Yakni mencapai 68,5 persen responden menyatakan KPK berkinerja baik dan sangat baik," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga

Ali menyebut, pihaknya meyakini bahwa tingkat kepercayaan itu didapat dari kinerja selama semester satu pada tahun 2022. KPK telah melakukan 66 penyelidikan, 60 penyidikan, dan 71 penuntutan, dengan menetapkan 68 orang sebagai tersangka.

Penanganan perkara korupsi tersebut, sambung dia, mencakup beberapa sektor strategis, seperti korupsi pada pengelolaan anggaran pemerintah, pendidikan, pertambagan, pajak, audit keuangan, serta berbagai proyek pembangunan yang melibatkan para kepala daerah, ASN, BUMN, serta pelaku usaha.

Ali menuturkan, tren positif juga terlihat pada kategori lembaga penegak hukum terbaik dalam menangani kasus korupsi. Dalam survei LSI, KPK mendapatkan skor 59,6 persen pada kategori itu.

"Sebesar 59,6 persen responden menyatakan KPK merupakan lembaga penegak hukum yang paling baik menangani kasus korupsi," tutur dia.

Menurut Ali, penilaian tersebut tak terlepas dari kinerja KPK selama ini, diantaranya pada tengah tahun 2022, pihaknya telah menuntaskan 59 perkara inkracht atau berkekuatan hukum tetap dan melakukan eksekusi terhadap 51 perkara. Dia mengungkapkan, dari eksekusi tersebut, KPK juga menyumbang Rp 313,7 miliar kepada penerimaan negara melalui pemulihan aset (asset recovery).

Hasil survei itu juga menunjukkan sebanyak 56,1 persen responden mendukung eksistensi KPK. Ali mengatakan, persentase ini akan dijadikan dorongan serta motivasi bagi KPK untuk terus berupaya memberantas rasuah di Indonesia.

"Dukungan positif dari publik ini menjadi momentum bagi KPK untuk terus meningkatkan kinerjanya dengan bersinergi bersama stakeholder terkait lainnya. Baik aparat penegak hukum lain, kementerian lemabaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, pelaku usaha, akademisi, serta elemen masyarakat lainnya," ungkap Ali.

Sebelumnya, hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 13 hingga 21 Agustus 2022, menunjukkan institusi kejaksaan memperoleh tingkat kepercayaan publik paling tinggi dalam pemberantasan korupsi. "Yang paling dipercaya masyarakat dalam hal pemberantasan korupsi itu untuk sementara nomor satu, kejaksaan," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam siaran daring YouTube Lembaga Survei Indonesia dipantau di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Dalam survei tersebut disebutkan sebanyak delapan persen responden di antaranya sangat percaya pada pemberantasan korupsi oleh kejaksaan. Selain itu, sebanyak 68 persen cukup percaya, 18 persen kurang percaya, satu persen tidak percaya sama sekali, dan lima persen menjawab tidak tahu/tidak jawab.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul kejaksaan di urutan kedua. Sebanyak delapan persen responden menyatakan sangat percaya pemberantasan korupsi oleh KPK, sedangkan 67 persen lainnya cukup percaya, 21 persen kurang percaya, satu persen tidak percaya sama sekali, dan tiga persen menjawab tidak tahu/tidak jawab.

"Ada 56 persen lebih masyarakat menyatakan tidak setuju kalau KPK dibubarkan atau KPK disetop keberadaannya walaupun lembaga hukum lain sudah mampu menangani korupsi," ujar Djayadi saat memaparkan hasil survei nasional penilaian publik atas masalah hukum terkini dan kinerja lembaga penegak hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement