REPUBLIKA.CO.ID, INDRAGIRI HILIR -- Kasus persalinan yang menyebabkan kepala bayi putus di Provinsi Riau berujung damai setelah melalui proses mediasi. Kasus yang terjadi pada 26 Agustus 2022 tersebut sempat membuat pasangan suami istri yang menjadi korban berseteru pihak Puskesmas Gajah Mada, Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Peristiwa nahas tersebut menimpa pasangan suami istri Khaidir dan Nova Hidayanti. Kuasa Hukum pihak keluarga korban, Hendri Irawan, menyatakan pasangan Khaidir dan Nova Hidayanti bersama pihak Puskesmas Gajah Mada menyatakan damai dengan menandatangani surat perdamaian pada Kamis (1/9/2022) yang disaksikan perwakilan kedua belah pihak serta perwakilan kepolisian.
"Pihak keluarga resmi tempuh jalur damai karena tidak mau memperpanjang kasus ini," kata Hendri Irawan kepada wartawan di Tembilahan pada Jumat (2/9/2022).
Hendri memaparkan keputusan damai oleh korban dan pihak Puskesmas diambil setelah melewati mediasi dan kesepakatan keluarga besar sehingga kasus tersebut dihentikan secara hukum. Korban mengaku ikhlas atas insiden yang menimpa bayi yang dilahirkannya.
Hendri menjelaskan saat ini Nova sedang dalam masa pemulihan pascapersalinan. Menurut Hendri, ibu itu pun memaklumi bahwa kejadian tersebut bukanlah hal sengaja yang dilakukan pihak medis.