Jumat 02 Sep 2022 16:51 WIB

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Dikenai Sanksi karena Terima Uang dari Pelaku Judi

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan disanksi bersama tujuh anak buahnya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan mengatakan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dijatuhkan sanksi terkait kasus judi daring.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan mengatakan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dijatuhkan sanksi terkait kasus judi daring.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Fajar, dijatuhkan sanksi berupa penempatan khusus. Ia diduga menyalahkangunakan wewenang pada saat menangani kasus judi daring.

"Kepada mereka yang terlibat ini, kami akan lakukan patsus (penempatan khusus). Selama 30 hari di mana mereka akan dibatasi ruang gerakan untuk komunikasi,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada awak media, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga

Selain Kanit Reskrim Penjaringan, tujuh anak buahnya turut ditahan di tempat khusus di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Ia juga menegaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran akan menindak tegas anggotanya yang menyalahgunakan wewenangan dalam menjalankan tugasnya.

"Dari Mabes Polri akan melimpahkan beras perkaranya ke kita, termasuk rekomendasinya. Penyidik Bidang Propam Polda Metro akan mempelajarinya dan akan menindaklanjuti arahan Bapak Kapolda untuk melakukan penegakan hukum kepada anggota yang melakukan pelanggaran secara tegas," tutur Zulpan.

Zulpan juga menyampaikan hasil pemeriksaan Ropaminal Mabes Polri terhadap Kanit Polsek Penjaringan AKP M Fajar. AKP M Fajar disebut memerintahkan anak buahnya menerima uang dari pelaku judi daring. Adapun status Kompol Ratna Quratul Aini selaku Kapolsek, kata dia, yang bersangkutan hanya sekedar mengetahui dan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran oleh anggotanya tersebut.

“Hasil pemeriksaan Paminal, Kanit Polsek Penjaringan AKP M Fajar mengetahui dan memerintahkan anggotanya menerima uang," kata Zulpan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement