REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Fajar, dijatuhkan sanksi berupa penempatan khusus. Ia diduga menyalahkangunakan wewenang pada saat menangani kasus judi daring.
"Kepada mereka yang terlibat ini, kami akan lakukan patsus (penempatan khusus). Selama 30 hari di mana mereka akan dibatasi ruang gerakan untuk komunikasi,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada awak media, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022).
Selain Kanit Reskrim Penjaringan, tujuh anak buahnya turut ditahan di tempat khusus di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Ia juga menegaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran akan menindak tegas anggotanya yang menyalahgunakan wewenangan dalam menjalankan tugasnya.
"Dari Mabes Polri akan melimpahkan beras perkaranya ke kita, termasuk rekomendasinya. Penyidik Bidang Propam Polda Metro akan mempelajarinya dan akan menindaklanjuti arahan Bapak Kapolda untuk melakukan penegakan hukum kepada anggota yang melakukan pelanggaran secara tegas," tutur Zulpan.
Zulpan juga menyampaikan hasil pemeriksaan Ropaminal Mabes Polri terhadap Kanit Polsek Penjaringan AKP M Fajar. AKP M Fajar disebut memerintahkan anak buahnya menerima uang dari pelaku judi daring. Adapun status Kompol Ratna Quratul Aini selaku Kapolsek, kata dia, yang bersangkutan hanya sekedar mengetahui dan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran oleh anggotanya tersebut.
“Hasil pemeriksaan Paminal, Kanit Polsek Penjaringan AKP M Fajar mengetahui dan memerintahkan anggotanya menerima uang," kata Zulpan.