Jumat 02 Sep 2022 15:21 WIB

Perlu Ada Pembatasan Akses Kota Bagi Truk Besar

Pembatasan akses bagi truk besar diharap bisa kurangi angka kecelakaan jalan raya.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Indira Rezkisari
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan olah TKP kecelakaan truk kontainer di depan SDN Kota Baru 02 dan 03 Kranji, Bekasi, Jawa Barat Kamis (1/9/2022). Dalam olah TKP tersebut petugas menggunakan alat 3D Lasser Scanner untuk membantu menganalisis penyebab kecelakaan truk yang menewaskan 10 orang dan melukai 23 lainnya itu.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan olah TKP kecelakaan truk kontainer di depan SDN Kota Baru 02 dan 03 Kranji, Bekasi, Jawa Barat Kamis (1/9/2022). Dalam olah TKP tersebut petugas menggunakan alat 3D Lasser Scanner untuk membantu menganalisis penyebab kecelakaan truk yang menewaskan 10 orang dan melukai 23 lainnya itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kecelakaan truk tronton menewaskan 10 warga dan anak-anak serta 33 orang luka terjadi di Kota Bekasi, Rabu (30/8/2022). Ke depan upaya tersebut bisa dicegah dengan membuat pembatasan akses bagi truk berbadan besar di jalan perkotaan.

Anggota DPR Komisi V, Suryadi Jaya Purnama, mengatakan insiden tersebut perlu jadi pelajaran.  Ketegasan dibutuhkan untuk menekan jumlah korban jiwa meninggal akibat truk berbadan besar.

Baca Juga

Secara umum kecelakaan lalu lintas pada 2021 menewaskan 25.266 korban jiwa, dengan jumlah korban luka berat sebanyak 10.553 orang dan korban luka ringan 117.913 orang.

"Adanya pembatasan waktu operasional, khususnya untuk truk berdimensi besar seperti truk tronton. Di mana pada jam-jam tertentu saat terjadi keramaian anak sekolah, kantor dan pasar, truk-truk besar tersebut diatur waktu perjalanannya," ujar Suryadi dalam keterangannya, Jumat (2/9/2022).

Karena itu ia meminta pihak berwenang untuk mengusut tuntas terjadinya kecelakaan ini, dan meminta agar pemerintah cepat memberikan solusi terhadap masalah ini agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Bagi sopir-sopir yang mengantuk atau merasa lelah harus menggunakannya sebagai waktu istirahat.

“Namun apabila ingin melanjutkan perjalanan maka sopir dapat melanjutkan perjalanan menggunakan jalan tol. Waktu istirahat pada jam keramaian tersebut akan membantu kondisi sopir bisa lebih maksimal pada saat berkendara kembali,” katanya.

Suryadi menjelaskan, dengan tidak beroperasinya truk pada jam keramaian, tentunya dapat berdampak pada kelancaran lalu lintas. Tak hanya itu, pihaknya juga berpandangan pemerintah perlu membuat peraturan yang mewajibkan perusahaan agar selalu mengedukasi sopir-sopir armadanya dan juga merawat armadanya dengan baik sesuai dengan standar yang berlaku.

Dia juga menyarankan agar pemerintah memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang lalai dalam menjalankan kewajibannya tersebut. Lalu dalam rangka menegakkan aturan-aturan tersebut perlu adanya inspeksi kendaraan secara rutin di setiap wilayah.

“Kami nanti akan coba usulkan ini dalam pembahasan revisi UU LLAJ, sebagai bahan masukan agar kecelakaan serupa tidak terulang,” imbuhnya.

Terkait insiden kecelakaan kemarin, ia menyampaikan duka cita mendalam atas kecelakaan truk pengangkut barang yang yang terjadi di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 33 orang luka-luka, 10 diantaranya meninggal dunia.

Korban terbanyak berstatus pelajar sekolah dasar (SD), karena pada saat itu sedang jam istirahat dan pulang sekolah. “Kami turut berduka dan prihatin atas kejadian ini, sebab sudah terlalu banyak kecelakaan yang diakibatkan oleh truk angkutan barang. Hal Ini adalah salah satu dampak negatif operasional truk di jalan-jalan arteri,” ujar Suryadi.

Berdasarkan data dari Korlantas Polri yang dipublikasikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 103.645 Kasus pada tahun 2021, jumlah ini meningkat dari tahun 2020 yaitu sebanyak 100.028 kasus. Di mana kecelakaan yang diakibatkan oleh truk angkutan barang menempati urutan kedua dengan prosentase sebesar 12 persen, sedangkan urutan pertama didominasi oleh kecelakaan sepeda motor dengan persentase sebesar 73 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement