Jumat 02 Sep 2022 11:21 WIB

PDAM Tirtawening Naikkan Tarif Layanan Air Minum 40 Persen

PDAM Tirtawening menyebut sudah 10 tahun tak menaikkan tarif

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nur Aini
Foto udara suasana kolam penampungan air Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PDAM Tirtawening, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Ahad (10/10).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Foto udara suasana kolam penampungan air Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PDAM Tirtawening, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Ahad (10/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PDAM Tirtawening akan menaikkan tarif layanan air minum sebesar 30-40 persen pada awal November 2022 mendatang setelah 10 tahun tak penyesuaian tarif. Namun, PDAM Tirtawening masih memberikan subsidi untuk beberapa golongan. 

"Sejak tahun 2013 terakhir kita menetapkan tarif sampai dengan hari ini kurang lebih 10 tahun kita belum melakukan penyesuaian tarif. Hari ini kita coba Bismillah menyesuaikan karena bukan apa-apa harga-harga sudah naik, kualitas air semakin buruk, kebutuhan produksi juga semakin naik," ujar Direktur Utama PDAM Tirtawening Sony Salimi kepada wartawan di kantor PDAM Tirtawening, Jumat (2/9/2022). 

 

Ia menuturkan PDAM Tirtawening menjadi salah satu perusahaan yang mengelola air limbah tidak berbayar. Oleh karena itu, apabila masih masih menggunakan tarif air minum pengelolaan akan semakin berat. 

 

"Hari ini kita mulai sosialisasi penyesuaian tarif sehingga dipastikan operasional kita tetap berjalan dan masyarakat tetap dapat mengakses air minum dengan mudah," katanya. 

 

Ia melanjutkan apabila penyesuaian tarif tidak diberlakukan maka perusahaan akan merugi dan menyebabkan produksi dapat terhenti. Oleh karena itu, penyesuaian tarif harus diberlakukan.

 

"Kenaikan 30-40 persen dari tarif rata-rata tapi yang penting kita masih menyubsidi golongan 1A-1B, 2A1-2A2-2A3 jadi kita mengeluarkan subsidi Rp 7 miliar dalam satu tahun menyubsidi mereka," katanya. 

 

Sony mengatakan tarif 10 kubik per bulan masih sekitar Rp 50-60 ribu dan masih di bawah tarif bawah-tarif atas yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Penyesuaiam tarif akan diberlakukan pada November. 

 

"Kira-kira kalau 10 kubik pertama masyarakat mengakses air minum sesuai aturan pemerintah 10 kubik ini tidak boleh melebihi 4 persen dari penghasilan MBR atau sekitar Rp 3.600.000 atau sekitar Rp 160.000, 10 kubik masih sekitar 50-60 ribu per 10 kubik," katanya. 

 

Ia menambahkan konsumsi harian masyarakat menggunakan air minum PDAM Tirtawening mencapai 15-18 kubik per bulan. "Berlaku (penyesuaian tarif) Insya Allah bulan November," katanya. 

 

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan rencana kenaikan tarif air minum harus sejalan dengan peningkatan pelayanan. Ia mengaku belum menerima dokumen rencana penyesuaiam tarif untuk ditandatangani. 

 

"Iya (peningkatan pelayanan) pasti kan mungkin penyesuaian untuk meningkatkan pelayanan apalagi udah 10 tahun nggak ada penyesuaian," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement