Kamis 01 Sep 2022 21:50 WIB

Tiga Bandara Internasional Ditutup Bagi PPLN Seiring Usainya Musim Haji

Tiga bandara di Kalimantan, Sumatra, dan Jawa ditutup untuk PPLN seusai musim haji

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Jamaah haji kloter pertama debarkasi Palembang sujud syukur setibanya di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sumatera Selatan, Senin (1/8/2022).
Foto: ANTARA/Feny Selly
Jamaah haji kloter pertama debarkasi Palembang sujud syukur setibanya di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sumatera Selatan, Senin (1/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menutup pintu kedatangan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di tiga bandara internasional yang sebelumnya dibuka untuk musim haji 2022.

"Entry point (pintu masuk) yang dihilangkan karena penyelenggaraan ibadah haji sudah selesai," kata mantan kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Brigjen TNI (Purn) Alexander Kaliaga Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/9/2022) sore.

Baca Juga

Tiga bandara yang dimaksud adalah Bandara Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan), Bandara Adisumarmo (Jawa Tengah), dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatra Selatan). Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang PPLN di masa Pandemi Covid-19 yang terbit per 1 September 2022.

Dalam ketentuan tersebut dicantumkan sejumlah bandara yang menjadi pintu masuk kedatangan PPLN. Bandara tersebut adalah Bandar Udara Soekarno Hatta (Banten), Juanda (Jawa Timur), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Kepulauan Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), dan Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat).

Bandara lainnya adalah Kualanamu (Sumatra Utara), Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Yogyakarta, Sultan Iskandar Muda (Aceh), Minangkabau (Sumatra Barat), Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur), dan Sultan Syarif Kasim II (Riau). Aturan terbaru itu mencantumkan dua tambahan bandara sebagai pintu kedatangan PPLN yakni Bandara Kertajati (Jawa Barat) dan Bandara Sentani (Papua).

Sedangkan dalam ketentuan sebelumnya yang tertuang di Addendum SE Nomor 22 Tahun 2022 per 15 Juli 2022, terdapat 17 bandara yang dioperasikan sebagai pintu kedatangan PPLN di Indonesia, termasuk tiga bandara yang kini ditutup bagi PPLN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement