REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Kebakaran kandang sapi dan kambing terjadi di Dusun 3 RT 04 RW 03, Desa Sukaharja, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Kamis (1/9). Peristiwa itu menyebabkan semua sapi dan kambing hangus terbakar.
Peristiwa itu bermula saat pemilik kandang, Wasto, membakar rumput kering di sekitar kandang, Rabu (31/8) sekitar pukul 18.00 WIB. Hal itu sengaja dilakukannya dengan maksud untuk menghangatkan hewan ternak miliknya.
Setelah itu, Wasto langsung pulang ke rumahnya. Dia baru kembali mendatangi kandangnya pada Kamis (1/9) pukul 05.00 WIB.
Saat itu, Wasto langsung syok melihat kandang berikut sapi dan kambingnya sudah hangus terpanggang. Dia tidak mengetahui kebakaran tersebut karena jarak kandang dan rumahnya cukup jauh.
"Saat kejadian, tidak ada yang mengetahui. Diperkirakan kebakaran terjadi pukul 02.00 WIB," ujar Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh Khadafi Mufti, Kamis (1/9).
Wasto kemudian melaporkan kebakaran itu ke perangkat desa dan kecamatan setempat. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Kantor UPT Pemadam kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan.
Petugas pemadam kebakaran kemudian berangkat menuju lokasi kebakaran untuk melakukan pengumpulan data, cek lokasi serta investigasi. "Untuk sementara, kebakaran diduga dari dari aktifitas pembakaran rumput kering yang merembet ke bangunan kandang yang terbuat dari kayu," terang Khadafi.
Akibat kebakaran itu, dua ekor sapi dan empat ekor kambing beserta kandangnya hangus terbakar. Begitu pula sebuah mesin pompa air. Pemilik kandang mengalami kerugian hingga Rp 63.750.000.
Khadafi mengatakan, kejadian kebakaran itu tidak diketahui oleh masyarakat dikarenakan jarak dari permukiman ke kandang yang cukup jauh, yakni sekitar satu kilometer. Selain itu, tidak ada akses kendaraan.
"Tidak ada laporan kejadian kebakaran ke kantor UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan. Kami baru mengetahui pada pagi harinya," terang Khadafi.
Khadafi pun mengingatkan warga agar mewaspadai setiap potensi terjadinya kebakaran. Seperti misalnya yang diakibatkan dari tungku atau gas, listrik, pembakaran sampah, lahan dan lainnya.
Selain itu, sebagai antisipasi awal, pemerintah desa wajib membuat proteksi kebakaran di lingkungan pemukiman. Apabila terjadi kebakaran, diharap segera melaporkannya ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan. "Layanan ini gratis, tidak dipungut biaya apapun," ujar Khadafi.