REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi menduga kematian penjual bakso keliling di Palabuhanratu, yakni Samino (62 tahun) yang jasadnya ditemukan dalam selokan sedalam tiga meter di Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (30/8/2022), merupakan korban tabrak lari.
"Dari hasil gelar perkara yang melibatkan personel Satreskrim dan Satlantas Polres Sukabumi yang kami laksanakan pada Rabu ini, penyebab kematian penjual bakso keliling tersebut mengarah kepada kasus tabrak lari," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmawansyah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022).
Menurut Dedy, pihaknya serius dalam penanganan atau penyelidikan kasus itu. Jika dugaan tersebut benar maka Samino merupakan korban tabrak lari. Sehingga penyidik bakal melakukan pengejaran kepada pelaku yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Dedy menyebutkan, dugaan tabrak lari itu diperkuat dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik di lokasi menemukan terdapat bekas kecelakaan. Sehingga temuan tersebut menjadi pembahasan utama aparat dalam gelar perkara.
Selain itu, dilihat dari hasil visum et repertum, terdapat sejumlah luka akibat benturan dengan benda tumpul pada tubuh korban. Hanya saja, luka-luka itu kemungkinan bukan akibat kekerasan atau aksi penganiayaan.
"Kami berharap dalam waktu dekat bisa memecahkan kasus tewasnya penjual bakso keliling ini dan dipastikan jajaran Polres Sukabumi serius dalam penanganannya," ujar Dedy.
Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan, jasad Samino sudah diantarkan langsung oleh aparat ke kampung halamannya di Kampung Beduglor, RT 01, RW 09, Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pihaknya mengantarkan langsung korban karena atas kepedulian dari Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah yang memerintahkan personelnya untuk mengantar jenazah penjual bakso keliling tersebut. "Jenazah Samino diterima langsung oleh pihak keluarga dan Kades Sanggang," katanya.
Selain mengantar jenazah, pihaknya juga menyerahkan santunan atau bantuan dari Kapolres Sukabumi yang diterima langsung oleh istri korban. Bantuan itu untuk meringankan penderitaan keluarganya.