REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Putri Candrawathi Sambo akan kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J), Rabu (31/8/2022). Pemeriksaan tersebut, menurut jadwal adalah agenda konfrontir yang akan dilakukan tim penyidik, terhadap para tersangka lainnya, dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaa pada Rabu (31/8/2022) merupakan permintaan keterangan terhadap Putri Sambo untuk kali kedua sebagai tersangka. “Ya. Pemeriksaan dilakukan jam 10 pagi,” begitu kata Dedi, lewat pesan singkatnya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/8/2022). Jadwal pemeriksaan terhadap Putri Sambo, sudah diagendakan sejak pekan lalu.
Penyidik, pada Jumat (26/8/2022) pekan lalu, sudah melakukan pemeriksaan pertama terhadap Putri Sambo, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (19/8/2022) lalu. Pada pemeriksaan pekan lalu itu, tim penyidik menggali keterangan dari Putri Sambo, selama lebih dari 12 jam. Namun, usai menjalani pemeriksaan, penyidik dengan alasan subyektif, membiarkan isteri dari Irjen Sambo itu pulang, dan tak perlu dilakukan penahan.
Irjen Dedi, pekan lalu pernah mengatakan, agenda pemeriksaan terhadap Putri Sambo, pada Rabu (31/8/2022), adalah melakukan konfrontir dengan empat tersangka lain dalam kasus tersebut. “Jadi konfrontir akan dilakukan dengan para tersangka. Seperti (tersangka) saudari PC, dengan tersangka RR, dengan RE, dan juga tersangka KM, juga FS,” terang Dedi, Sabtu (27/8/2022).
Kasus kematian Brigadir J, menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tersangka pertama dalam kasus ini, adalah Bharada Richard Eliezer (RE), Rabu (3/8/2022). Tersangka kedua, Bripka Ricky Rizal (RR), Ahad (7/8). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Selasa (9/8/2022) mengumumkan penetapan Irjen Sambo, selaku Kadiv Propam sebagai tersangka, bersama pembantunya, Kuwat Maruf (KM). Pada Jumat (19/8/2022) Ketua Tim Gabungan Khusus, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto, mengumumkan Putri Sambo sebagai tersangka kelima.
Kelima tersangka tersebut, dituduh melakukan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, dan bersama-sama melakukan pembunuhan, serta memberikan sarana untuk kejahatan menghilangkan nyawa orang lain. Tim penyidik menjerat kelimanya dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelima tersangka tersebut, terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.