TANGERANG -- Empat terdakwa kasus kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang meminta dibebaskan dari dakwaan. Mereka beralasan insiden kebakaran itu murni karena musibah dan bukan atas kelalaian mereka. "Kami memohon majelis hakim memutus perkara ini dengan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut...
Berita Lainnya