Selasa 30 Aug 2022 23:10 WIB

Guru Agama di Batang Cabuli 13 Siswi SMP

Kasus terungkap setelah ada tujuh keluarga korban pencabulan yang lapor polisi

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Kepolisian Resor Batang mengungkap kasus pencabulan oleh guru agama berinisial AM (33) terhadap 13 siswi SMP di Kecamatan Gringsing. Ilustrasi.
Foto: Antara/Rahmad
Kepolisian Resor Batang mengungkap kasus pencabulan oleh guru agama berinisial AM (33) terhadap 13 siswi SMP di Kecamatan Gringsing. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BATANG - Kepolisian Resor Batang mengungkap kasus pencabulan oleh guru agama berinisial AM (33) terhadap 13 siswi SMP di Kecamatan Gringsing. Kepala Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Yorisa Prabowo mengatakan kasus itu terungkap setelah ada tujuh keluarga korban melaporkan dugaan kasus pencabulan itu.

"Akan tetapi, pada hari ini (30/8/2022) ada enam keluarga korban lagi yang melaporkan kasus yang sama. Kemungkinan masih bertambah, nanti kami rilis," katanya pada Selasa (30/8/2022).

Baca Juga

Para korban diminta tidak takut melapor karena identitas mereka akan dilindungi. "Dari pengakuan tersangka, ada sekitar 30 anak yang menjadi korban pencabulan. Kendalanya, para korban masih di bawah umur, mungkin mereka malu dan takut melapor," kata Yorisa.

Dari hasil keterangan, disebutkan ada beberapa siswi yang dilecehkan dan disetubuhi. Saat ini polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus pencabulan yang terjadi dalam kurun waktu sekitar Juni 2022 sampai Agustus 2022.

Barang bukti yang sudah diamankan antara lain berupa pakaian dan baju dalam korban. Selain itu, polisi juga telah memasang garis polisi di tempat kejadian perkara. Tersangka AM terancam dikenai Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement