Selasa 30 Aug 2022 13:53 WIB

Kapolri Harus Maksimal Hukum Pelaku Obstruction of Justice Kasus Sambo

Penindakan tegas akan menunjukan komitmen Kapolri dalam reformasi Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit disarankan hukum para pelaku Obstruction of Justice. Foto ilustrasi personel Brimob berjaga di area rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di dua lokasi yakni di rumah dinas dan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dengan menghadirkan lima tersangka diantaranya Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta Kuat Ma
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kapolri Jenderal Listyo Sigit disarankan hukum para pelaku Obstruction of Justice. Foto ilustrasi personel Brimob berjaga di area rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di dua lokasi yakni di rumah dinas dan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dengan menghadirkan lima tersangka diantaranya Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta Kuat Ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peneliti SETARA Institute Ikhsan Yosarie, mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus memastikan tindakan dan kebijakannya, dalam penuntasan kasus Ferdy Sambo, linear dengan reformasi Polisi.

“Semua sorotan mengarah kepada institusi Polri. Sampai pada akhirnya mengerucut pada kesimpulan bahwa reformasi Polri masih perlu terus diupayakan,” kata Ikhsan, Selasa (30/8/2022).

Penegakan hukum harus terus dilakukan Kapolri. Termasuk memastikan penegakan hukum terhadap mereka yang terlibat dalam Obstruction of Justice (menghalangi proses hukum).

Penegakan hukum terhadap mereka yang terlibat dalam Obstruction of Justice ini, menurut Ikhsan, akan memperlihatkan objektifitas dan komitmen Kapolri dalam perbaikan dan upaya "bersih-bersih" institusi Polri dari dalam.

Jika dalam kasus yang tengah mendapat sorotan publik ini Kapolri tidak maksimal dalam upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat Obstruction of Justice, Ikhsan khawatir, akan munculnya ketidakpercayaan publik terhadap kinerja Polri. Jika penegakan hukum tidak dilakukan pada pelaku obstruction of justice ini, menurut Ikhasan akan menjadi preseden buruk bagi Polri dan Kapolri.

Terkait obstruction of justice, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, pekan lalu menyampaikan, tim Inspektorat Khusus (Irsus) sudah memeriksa sebanyak 97 personel. Dari jumlah tersebyt, 35 nama di antaranya, disebut sebagai terduga pelaku. Dari pada terduga pelaku itu, 18 personel mendekam di dalam sel isolasi khusus untuk pemeriksaan maksimal. Dari pemeriksaan tersebut, 6 personel sudah dinyatakan sebagai pelaku, termasuk Irjen Sambo.

Adapun lima pelaku obstruction of justice lainnya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Kata Kapolri, para pelaku obstruction of justice tersebut, akan dijerat dengan sangkaan pidana Pasal 49 juncto Pasal 33, dan Pasal 48, dan pasal 32 terkait UU ITE. Dan juga, akan dijerat dengan sangkaan Pasal 233 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana, juga Pasal 221 ayat (2) KUH Pidana. Namun sampai hari ini, para personel pelaku obstruction of justice tersebut, belum ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement