Selasa 30 Aug 2022 00:18 WIB

KPU Mulai Verifikasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Parpol

Tahapan ini dijadwalkan sampai 6 September 2022 yang dilanjutkan verifikasi.

Petugas keamanan melintas layar digital hitung mundur Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Petugas keamanan melintas layar digital hitung mundur Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024. "Tahapan ini dijadwalkan sampai 6 September 2022 yang dilanjutkan verifikasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kalsel Hatmiati di Banjarmasin, Senin (29/8/2022).

Ia mengatakanpada 4 dan 5 September 2022, KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya. Setelah itu, katanya, pada 7 sampai 8 September 2022 dilakukan penyampaian hasil verifikasi oleh KPU kabupaten atau kota kepada KPU provinsi.

Baca Juga

Selanjutnya pada 9 September 2022 dilakukan rekapitulasi verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol dari KPU kabupaten/kota oleh KPU provinsi. Hatmiati mengatakan jadwal terbaru tersebut setelah KPU RI menerbitkan keputusan terkait pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

Ada sejumlah perubahan beberapa jadwal tahapan pemilu. Hal ini sesuai Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten dan Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) disebutkan kepengurusan parpol harus ada di paling sedikit 75 persen dari jumlah daerah kabupaten atau kota. Kemudian parpol harus memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten atau kota tersebut. Setiap parpol diwajibkan mengakomodir paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai di tingkat pusat.

Parpol peserta pemilu disyaratkan pula memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1 per 1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusannya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement