REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum seluruh penyuap rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. KPK telah menetapkan Karomani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
"Demi keadilan maka KPK harus proses hukum yang sama terhadap semua penyuap," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Ahad (28/8/2022).
Boyamin menegaskan, proses hukum yang sama terhadap semua penyuap dilakukan agar tidak ada tudingan KPK tebang pilih dalam menangani kasus. Dia melanjutkan, KPK jangan hanya memproses hukum penyuap yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) saja tapi mencari penyuap lainnya.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah itu telah menemukan uang suap Rp 7,5 miliar yang diyakini berkaitan dengan suap penerimaan mahasiswa di Unila. MAKI mengatakan, seluruh pemberi suap harus tetap diproses hukum meskipun jumlahnya diyakini puluhan jika mengacu dari total uang yang ditemukan.
"Enggak boleh yang hanya kena OTT saja, yang lain harus dicari. Harus diproses hukum yang sama," kata Boyamin lagi.
Dalam kasus ini KPK telag mengamankan uang suap Rp 5 miliar saat menangkap Karomani. Lalu, KPK menemukan uang Rp 2,5 miliar saat menggeledah rumah beberapa tersangka dalam kasus ini.
Nominal yang ditemukan menjelaskan penyuap dalam kasus ini bukan cuma satu orang. Pasalnya, tarif penerimaan mahasiswa cuma Rp 100 juta sampai Rp 350 juta
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rektor Unila, Karoman sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karoman, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka dalam kasus serupa.