Sabtu 27 Aug 2022 18:56 WIB

Kejati Papua Selidiki Dugaan Korupsi di Dishub Mimika Senilai Rp 85 Miliar

Dishub Mimika membeli pesawat Cessna dan helikopter Airbus totalnya Rp 77,8 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Nikolaus Kondomo.
Foto: Dok Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Nikolaus Kondomo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua sedang menyelidiki dugaan korupsi senilai Rp 85.708.991.200, untuk pengadaan pesawat dan helikopter oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika. Kepala Kejati Papua Nikolaus Kondomo mengatakan, penyelidikan mengenai dugaan korupsi itu ditangani bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Pengadaan pesawat dan helikopter bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 hingga 2022. Dengan perincian pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dianggarkan Rp 34 miliar dan helikopter Airbus H-125 senilai Rp 43,8 miliar.

"Sudah 14 orang diperiksa sebagai saksi dan pesawat serta helikopter tersebut dioperasikan PT Asian One Air, namun kerja sama itu tidak jelas karena biaya operasional senilai Rp 21 miliar dibebankan kepada Pemda Mimika," kata Nikolaus di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Sabtu (27/8/2022).

Dia mengatakan, dari pemeriksaan sementara terungkap pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbus H-125 bertujuan memberikan layanan transportasi bagi masyarakat yang wilayahnya sulit dijangkau. Kejati Papua menyampaikan, pihaknya belum bisa memastikan keberadaan helikopter, karena diinformasikan saat ini barang itu masih ada di Papua Nugini (PNG).

"Belum dipastikan keberadaannya karena dari hasil penyelidikan ternyata pembelian helikopter tersebut menggunakan izin impor sementara," kata Nikolaus. Menurut dia, status helikop terbelum jelas karena membutuhkan re-ekspor setiap tiga tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement