REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua tidak akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN)Balikpapan, Kalimantan Timur, yang diberikan kepada tujuh terdakwa kerusuhan Jayapura. "Kami tidak akan banding dengan alasan kemanusiaan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo kepada wartawan di Jayapura, Senin (22/6).
Untuk itu, Jaksa tidak akan bersurat kepada pengadilan hingga batas waktu yang ditentukan yakni tujuh hari. "Jaksa diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, kalau dalam waktu itu tidak menyatakan sikap berarti dianggap menerima putusan majelis hakim," jelas Kondomo.
Dalam persidangan di PN Balikpapan yang berlangsung Kamis (16/6) lalu, majelis hakim memutus para terdakwa bersalah karena kegiatan makar dalam aksi unjuk rasa di Jayapura sebagai bentuk protes terhadap rasisme yang diterima mahasiswa Papua di Jawa Timur. Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang makar dan diharuskan membayar biaya perkara Rp 5.000.
Hukuman yang dijatuhkan kepada ketujuh terdakwa bervariasi yaitu terhadap Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni dijatuhi hukuman 11 bulan penjara, dari tuntutan 17 tahun penjara. Mantan Ketua BEM Universitas CendrawasihFery Kombo dikenai 10 bulan penjaradari tuntutan 10 tahun, Iranus Uropmabin diputus 10 bulan penjaradari tuntutan 5 tahun, dan Hengky Hilapok divonis 10 bulan penjaradari tuntutan 5 tahun.
Ketua Umum KNPB Agus Kossay divonis 11 bulan penjara dari tuntutan 15 tahun, Ketua KNPB Mimika Stevanus Itlay divonis 11 bulan penjaradari tuntutan 15 tahun dan Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alexander Gobay divonis 10 bulan penjaradari tuntutan 10 tahun.