Senin 22 Jun 2020 23:20 WIB

Kejati Papua: Jaksa tidak Banding Putusan PN Balikpapan

Para terdakwa diputus bersalah karena kegiatan aksi unjuk rasa di Jayapura.

Dua jurnalis menyaksikan dari layar monitor beberapa tahanan politik Papua menjalani sidang daring beragenda pembacaan vonis atas kasus makar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2020). PN Balikpapan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Ferry Kombo, Alex Gobay, Hengky Hilapok dan Irwanus Urobmabin serta vonis 11 bulan penjara kepada Agus Kossay, Buchtar Tabuni dan Steven Itlay karena terlibat kasus tindakan makar terkait unjuk rasa menolak rasialisme di Papua pada Agustus 2019
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Dua jurnalis menyaksikan dari layar monitor beberapa tahanan politik Papua menjalani sidang daring beragenda pembacaan vonis atas kasus makar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2020). PN Balikpapan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Ferry Kombo, Alex Gobay, Hengky Hilapok dan Irwanus Urobmabin serta vonis 11 bulan penjara kepada Agus Kossay, Buchtar Tabuni dan Steven Itlay karena terlibat kasus tindakan makar terkait unjuk rasa menolak rasialisme di Papua pada Agustus 2019

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua tidak akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN)Balikpapan, Kalimantan Timur, yang diberikan kepada tujuh terdakwa kerusuhan Jayapura. "Kami tidak akan banding dengan alasan kemanusiaan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo kepada wartawan di Jayapura, Senin (22/6).

Untuk itu, Jaksa tidak akan bersurat kepada pengadilan hingga batas waktu yang ditentukan yakni tujuh hari. "Jaksa diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, kalau dalam waktu itu tidak menyatakan sikap berarti dianggap menerima putusan majelis hakim," jelas Kondomo.

Baca Juga

Dalam persidangan di PN Balikpapan yang berlangsung Kamis (16/6) lalu, majelis hakim memutus para terdakwa bersalah karena kegiatan makar dalam aksi unjuk rasa di Jayapura sebagai bentuk protes terhadap rasisme yang diterima mahasiswa Papua di Jawa Timur. Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang makar dan diharuskan membayar biaya perkara Rp 5.000.

Hukuman yang dijatuhkan kepada ketujuh terdakwa bervariasi yaitu terhadap Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni dijatuhi hukuman 11 bulan penjara, dari tuntutan 17 tahun penjara. Mantan Ketua BEM Universitas CendrawasihFery Kombo dikenai 10 bulan penjaradari tuntutan 10 tahun, Iranus Uropmabin diputus 10 bulan penjaradari tuntutan 5 tahun, dan Hengky Hilapok divonis 10 bulan penjaradari tuntutan 5 tahun.

Ketua Umum KNPB Agus Kossay divonis 11 bulan penjara dari tuntutan 15 tahun, Ketua KNPB Mimika Stevanus Itlay divonis 11 bulan penjaradari tuntutan 15 tahun dan Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alexander Gobay divonis 10 bulan penjaradari tuntutan 10 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement