REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Polisi Pamong Praja dan Linmas Kementerian Dalam Negeri melalui Kasubdit Perlindungan Masyarakat, Fadly Elwa Purwansyah ikut serta dalam kegiatan "Refleksi 1 Dasawarsa Peran Satpol PP DIY dalam Keistimewaan Yogya" yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi D.I. Yogyakarta pada Kamis (25/8/2022).
Kegiatan diawali dengan Rapat Kerja Satlinmas Rescue Istimewa yang dihadiri oleh perwakilan Koordinator Wilayah (Korwil) Satlinmas Rescue Istimewa bertempat di Hotel Royal Darmo Malioboro.
Kegiatan dibuka oleh Kasatpol PP Provinsi D.I. Yogyakarta, dengan menyampaikan mengenai kondisi geografis Provinsi D.I Yogyakarta dengan patok-patok batas pantai di selatan hingga gunung api di utara yang menjadikan titik wisata sekaligus rawan bencana di D.I Yogyakarta.
Melihat potensi sekaligus rawan bencana tersebut, lanjut Fadly, Satpol PP Provinsi DI Yogyakarta telah menyiapkan beberapa unsur masyarakat yang tergabung dalam Satlinmas Rescue Istimewa untuk dibekali pengetahuan dan keterampilan dalam membantu dalam penanganan bencana dan pertolongan serta pencarian korban.
Dengan kemampuan selayaknya Tim SAR, Satlinmas rescue telah memiliki sertifikat yang mumpuni apabila terjadi kejadian korban tenggelam di kawasan pantai selatan. "Satlinmas dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah di masyarakat,"paparnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/8/2022).
Lebih lanjut, Fadly menjelaskan bahwa satlinmas diberdayakan dalam berbagai aspek mulai dari sosial kemasyarakatan, penjagaan tempat rawan bencana, hingga persiapan pemilu maupun pilkada. Sebagai penunjang sarana dan prasarana, Satlinmas di D.I.Y telah membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) penanggungan anggaran antara Provinsi dan Kabupaten/Kota secara tanggung renteng.
Kasubdit Perlindungan Masyarakat memberikan pemaparan sesuai dengan keistimewaan yogyakarta yang dikuatkan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012, Satlinmas Rescue merupakan implementasi nyata regulasi tersebut oleh Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta.
"Satlinmas Rescue ini satu-satunya di Indonesia,"ungkapnya.
Menurut Fadly, dengan adanya kebijakan tersebut, maka Provinsi D.I. Yogyakarta yang memang diberikan kewenangan untuk membentuk kelembagaannya sendiri termasuk kearifan lokalnya.
"Selain perda, D.I. Yogyakarta juga memiliki Perdais (perda istimewa),"kata dia.
Pada pokoknya, lanjutnya, kemendagri mengapresiasi inovasi kearifan lokal yang telah dibentuk oleh satpol pp Prov. D.I. Yogyakarta, karena memang satlinmas seharusnya diberikan keterampilan dan pemenuhan sarana prasarana yang sesuai dengan kondisi sosial dan topografi wilayahnya masing-masing.
Struktur kelembagaan linmas di Prov. D.I. Yogyakarta, telah membentuk satgas linmas provinsi yang ditetapkan dengan keputusan gubernur berjumlah 30 orang. Jumlah dari satlinmas yang dihimpun dari SIM Linmas sejumlah 871 orang di Provinsi D.I. Yogyakarta, dengan perincian Kab. Sleman sebanyak 51%, Kota Yogyakarta 87%, Kab. Kulon Progo 28%, Kab. Bantul 31%, dan Kab. Gunungkidul 13% telah mendaftar.
Fadly mendorong peserta yang hadir untuk memanfaatkan SIM Linmas yang memiliki tujuan besar yaitu menciptakan Big Data penyelenggaraan Linmas yang mulai digagas pada tahun 2021 silam. Dengan adanya Big Data, nantinya akan terpetakan daerah rawan Trantibumlinmas sebagai layer dasar dalam penentuan kebijakan penyelenggaraan urusan Trantibumlinmas yang terukur.
Paniradya Pati Kaistimewan, Aris Eko Nugoho membahas mengenai dana keistimewaan Provinsi D.I. Yogyakarta. "Pengaturan regulasi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 didasarkan pada pengakuan hak asal usul Provinsi D.I. Yogyakarta," paparnya.
Seyogyanya semua sektor termasuk ke dalam kebudayaan karena kebudayaan didasarkan pada rasa, cipta, dan karya. Rata-rata capaian dana keistimewaan D.I. Yogyakarta lebih dari 90% pada tiap urusannya. Dana keistimewaan di D.I. Yogyakarta paling banyak dialokasikan untuk infrastruktur.
"Dana keistimewaan berasal dari APBN dan merupakan bagian dari APBD", jelasnya.
Dana keistimewaan berdasarkan pengusulan dan pembahasan dengan pemerintah yang diatur dengan PMK. Walaupun berasal dari APBN, namun kewenangan keistimewaan berada di Provinsi.
Acara dilanjutkan dengan sesi Talk Show yang ditayangkan secara live di Adi TV. Pada kesempatan tersebut menghadirkan narasumber diantaranya Kasatpol PP Provinsi DI Yogyakarta, Kasubdit Linmas Kemendagri dan dan Paniradya Pati Keistimewan.
Acara ini diharapkan dapat menjadi suatu terobosan untuk dapat memberikan edukasi tentang Satpol PP dan Satlinmas di D.I. Yogyakarta, terutama dikaitkan dengan keistimewaan D.I. Yogyakarta itu sendiri. Hal yang ditekankan adalah bahwa Satpol PP dan Satlinmas merupakan kawan bukan lawan untuk masyarakat. Selain itu penguatan peran Satlinmas sebagai mitra Satpol PP sekaligus sebagai unsur penyelenggara Trantibumlinmas merupakan arahan Gubernur DI Yogyakarta dimana penyelesaian konflik di masyarakat dapat diselesaikan di tingkat bawah
selanjutnya Kasubdit Linmas menyampaikan kendala penyelenggaraan linmas di daerah.
Kendala yang dihadapi berupa sulitnya perekrutan satlinmas dikarenakan citra yang dianggap remeh oleh masyarakat dan kualitas sdm satlinmas itu sendiri yang diperlukan perhatian oleh pemerintah daerah untuk memberikan pelatihan khusus kepada satlinmas yang harus lebih masif dilakukan sesuai dengan keperluan kondisi daerah masing-masing. Kesimpulan yang didapatkan adalah D.I. Yogyakarta merupakan daerah yang diberikan kewenangan khusus yang diberikan secara langsung oleh undang-undang dan memiliki dana keistimewaan. Title "keistimewaan" yang disematkan pada Yogyakarta merupakan tantangan kewajiban tersendiri bagi pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta, tak terkecuali Satpol PP dan Satlinmas. Inovasi Satpol PP Provinsi D.I. Yogyakarta yang membentuk Satlinmas Rescue merupakan salah satu penerapan kearifan lokal yang dapat mencirikan daerah yang istimewa. Diharapkan daerah lain dapat memberikan kontribusi inovasi lainnya demi terwujudnya pencitraan linmas di Indonesia