REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan bahwa pembangunan 'speed bump' atau 'polisi tidur' di Ibu Kota harus sesuai ketentuan agar tidak membuat celaka pengendara kendaraan bermotor.
"Semua yang dilaksanakan pemprov harus mengacu pada aturan dan ketentuan yang ada," kata Riza di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Riza mengatakan, pihaknya memberikan perhatian dengan timbulnya korban kecelakaan akibat pembangunan 'polisi tidur' di Jalan Danau Sunter, Jakarta Utara. Adanya kecelakaan pengendara sepeda motor karena "polisi tidur" itu dicat menyerupai 'zebra cross' dengan warna hitam putih.
Dengan warna tersebut diduga para pengendara motor tidak menyadari bahwa cat hitam putih itu adalah 'polisi tidur'. Para pengendara diperkirakan tidak mengerem kendaraan namun tetap melaju melewati 'speed bump' itu sehingga mengakibatkan kecelakaan.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho menjelaskan, awalnya pembangunan 'speed bump' itu untuk mengantisipasi aksi balap liar yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Mencermati ada kecelakaan, pihaknya membongkar 'polisi tidur' itu yang berada di empat titik di sepanjang Jalan Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara.
"Rencana nanti kalau untuk mengatasi balap liar akan dibuat 'speed trap'," katanya.
Adapun "speed trap" adalah marka yang dibuat di jalan raya untuk memperlambat jalur kendaraan bermotor dengan sensasi permukaan jalan yang menjadi bergelombang atau bergetar.
Sebelumnya, pembangunan "polisi tidur" dengan cat mirip 'zebra cross' itu membuat kecelakaan karena sejumlah pemotorjatuh ketika melintasi marka tersebut.
Peristiwa tersebut bahkan viral di media sosial karena unggahan berupa rekaman pengendara kendaraan bermotor jatuh. Perekam tersebut bahkan menunjukkan luka yang dialami setelah jatuh ketika melintasi 'polisi tidur' itu.