Jumat 26 Aug 2022 17:23 WIB

Polres Madiun Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Hingga Hamil

Polres Madiun menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur hingga hamil.

Polres Madiun menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur hingga hamil (ilustrasi)
Foto: Antara/Zabur Karuru
Polres Madiun menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur hingga hamil (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur, menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur hingga korban hamil dan melahirkan bayi tanpa pertolongan medis.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan tersangka pencabulan anak bawah umur itu adalah FS alias Cipuk (38), warga Desa Banaran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

"Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Palembang, Sumatera Selatan. Sedangkan korban masih pelajar," ujar Danang.

Menurut ia, penangkapan tersangka bermula dari laporan kasus seorang pelajar yang melahirkan bayi tanpa pertolongan medis di kamar mandi rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Juli 2022.

Pada saat dilahirkan, bayi korban masih dalam kondisi hidup dan kemudian dirujuk ke RSUD dr.Soedono Madiun. Namun, dalam perawatan bayi tersebut meninggal dunia dan telah dimakamkan di TPU Desa Banaran, Madiun.

Mengetahui anaknya melahirkan, orang tua korban melapor ke Polres Madiun untuk menyelidiki kasus tersebut. "Dari laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Madiun langsung bergerak melalukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Hasilnya, polisi menangkap tersangka Fuad yang merupakan pacar dari korban meski dari segi usia mereka terpaut jauh," katanya.

Berdasarkan pengakuan korban, tersangka telah membujuk dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku. Kegiatan terlarang tersebut telah tujuh kali dilakukan sejak Desember 2020 hingga Juni 2022.

"Korban akhirnya hamil dan melahirkan di kamar mandi rumahnya pada subuh sekitar bulan Juli lalu tanpa sepengetahuan keluarga dan bantuan medis," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain memproses secara hukum, polisi juga memberikan pendampingan kepada korban karena usia korban masih di bawah umur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement