Kamis 25 Aug 2022 20:28 WIB

Polda Jatim Musnahkan 352 Kg Sabu

352 Kg sabu dimusnahkan Polda Jatim.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi pemusnahan sabu di Polda Jatim.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi pemusnahan sabu di Polda Jatim.

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 352,07 kilogram, extacy sejumlah 37.262 butir, psikotropika 3.117 butir, obat keras 17.998.769 butir, dan ganja seberat 93,86 kilogram di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (25/8/2022). Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto mengungkapkan, kesemua barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pangungkapan dalam delapan bulan terakhir, tepatnya mulai Januari hingga Agustus 2022.

"Dalam kurun waktu tersebut Polda Jatim neserta jajaran telah mengungkap 4.184 kasus peredaran gelap narkotika dengan tersangka sebanyak 5.151 orang," kata Dirmanto.

Baca Juga

Direktur Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi pun menyoroti sejumlah kasus besar peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Jatim dalam delapan bulan terakhir. Arie menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas kasus-kasus peredaran gelap narkotika, utamanya peredaran dalam jumlah besar.

Kasus pertama yang menjadi sorotan adalah yang ditangani jajaran Polrestabes Surabaya, dimana barang bukti yang diamankan mencapai 90,7 kilogram narkotika jenis sabu, dan 13,3 kilogram ganja. Bandar yang terlibat, kata Arie, merupakan jaringan internasional dari Kamboja dan Malaysia, yang masuk melalui Provinsi Riau.

"Dari Riau lalu ke Palembang, Jakarta, dan menuju Surabaya. Ada tujuh orang tersangka," kata Arie.

Kasus kedua, lanjut Arie, adalah kasus yang ditangani jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan barang bukti sabu sebanyak 39 kilogram, extacy 4,9 ribu butir, dan Pil double LL sebanyak 11,2 juta butir. Dalam kasus ini, lanjut Arie, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap tiga orang tersangka yang masuk dalam jaringan Sumatera, dan dikirim ke Surabaya melalui Jakarta.

Kasus ketiga, kata Arie, adalah kasus yanh ditangani Polresta Malang dengan barang bukti sabu sebanyak 20,85 kilogram. Ada tiga orang tersangka yang ditangkap, yang masuk dalam jaringan Malaysia. Tersangka mengirimkan barangnya melewati Kalimantan, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan ditangkap di Malang.

Kasus selanjutnya yang menjadi sorotan adalah kasus yang ditangani Polresta Sidoarjo dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebegar tiga kilogram. Ada tiga orang tersangka yang ditangkap, yang masuk bandar jaringan Surabaya. Terakhir, pengungkapan yang dilakukan Polda Jatim bekerja sama dengan Bea Cukai dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34,43 kilogram dengan tujuh orang tersangka.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement