Kamis 25 Aug 2022 10:05 WIB

KPK Minta Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI Dilaporkan

Anggota DPRD DKI Jakarta menyebut adanya dugaan jual beli jabatan di Pemprov DKI

Rep: Flori sidebang/ Red: Nur Aini
Gedung KPK (ilustrasi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI dapat dilaporkan secara resmi.
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI dapat dilaporkan secara resmi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI dapat dilaporkan secara resmi. Hal itu menanggapi pernyataan anggota DPRD DKI Jakarta yang menyebut adanya dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI. 

"Silakan bagi masyarakat yang tahu ada dugaan korupsi di sekitarnya, maka laporkan kepada penegak hukum," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga

Ali menjelaskan, laporan secara resmi dibutuhkan agar pihaknya dapat mengambil tindakan untuk mengusut dugaan tersebut. KPK, kata dia, tidak dapat memproses pihak-pihak yang diduga terlibat, jika hanya berdasarkan asumsi maupun opini.

"KPK sebagai penegak hukum tentu dalam bekerja bukan berdasarkan asumsi dan persepsi, apalagi misalnya hanya opini. Namun, harus dipastikan karena ditemukannya alat bukti yang proses mendapatkannya pun harus sesuai ketentuan," kata Ali.

Dia pun memastikan bahwa KPK tidak bakal mengabaikan dugaan jual beli jabatan tersebut jika sudah dilaporkan secara resmi. "Kami akan tindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku setiap laporan yang diterima KPK," ujarnya.

Isu jual beli jabatan itu dilontarkan oleh anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Gembong Warsono. Ia menyatakan pihaknya menemukan ada praktik jual beli jabatan di kalangan Pemprov DKI Jakarta.

Bahkan, anggota Komisi Bidang Pemerintahan di Kebon Sirih tersebut mengusulkan untuk dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengklarifikasi dan menanggulangi hal tersebut. "Jabatan lurah berpuluh-puluh tahun tidak bisa diisi karena takdir menarik jual beli jabatan. Saya sudah berapa kali (menemukan), orang itu berani mengatakan hanya digeser atau naik sedikit saja minta Rp60 juta. Supaya tuntas kita usul untuk dibentuk Pansus kepegawaian," kata ketua Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Isu jual beli jabatan memang sudah merebak sejak lama di Pemprov DKI Jakarta. Pada Maret 2019, penasihat Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas mengungkapkan bahwa pihaknya menerima keluhan soal keberadaan jual beli jabatan untuk jabatan lurah dan camat.

Hal tersebut menguak setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik 1.125 pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada 25 Februari 2019. Pelantikan tersebut terdiri atas 15 pejabat eselon II, 274 pejabat eselon III, dan 836 pejabat eselon IV.

Kala itu, Gembong berencana memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bahkan, dia mengungkapkan pihaknya tidak ingin langsung menuduh BKD ataupun pihak-pihak terkait soal isu jual beli jabatan tersebut.

"Kami mau klarifikasi dulu, tapi saya rasa dengan jumlah (jabatan yang dirombak) begitu banyak kemungkinan terjadi itu (minta tarif)," kata Gembong, Jumat (1/3/2019).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement