Rabu 24 Aug 2022 20:54 WIB

Enam Personel Hambat Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Belum Jadi Tersangka

Dugaan pidana enam anggota Polri dalam penanganan di Dirtipid Siber Bareskrim.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ratna Puspita
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah)
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam anggota Polri yang diduga melakukan obstruction of justice atau penghalang-halangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) belum menjadii tersangka. Namun, Polri sudah menahan enam anggotanya itu di penempatan khusus selama 30 hari untuk interogasi maksimal.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, dugaan pidana enam anggota Polri tersebut dalam penanganan di Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri. “Itu belum tersangka. Kan dari Irsus (Inspektorat Khusus) diserahkan ke Pak Asep. Pak Asep itu nanti yang akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujar Dedi di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga

Asep yang dimaksud Dedi adalah Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Asep Edi Suheri. Enam anggota Polri yang diduga melakukan obstruction of justice tersebut, yakni Irjen Ferdy Sambo (FS), Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (ANT), Kombes Arif Rahman Arifin (AR), Kompol Baiqunia Wibowo (BW), dan Kompol Chuck Putranto (CP).

Dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, satu dari enam anggota yang diduga melakukan obstruction of justice tersebut, yakni Ferdy Sambo. Saat ini, Sambo berstatus tersangka karena diduga menjadi otak atau dalang pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo juga sudah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sejak Sabtu (6/8/2022).

Enam anggota yang diduga melakukan obstruction of justice tersebut merupakan bagian dari 97 personel Polri yang diperiksa. Dari 97 itu, 35 personel diduga melanggar kode etik profesi.

Rinciannya berdasarkan pangkat, yakni satu irjen, tiga brigjen, enam kombes, tujuh ajun komisaris besar (AKBP), empat komisaris, lima ajun komisaris (AKP), dua ipti, satu ipda, satu bripka, satu brigadir, dua briptu, dan dua bharada.

Dari 35 personel itu, kapolri mengatakan, 18 orang ditempatkan khusus. “Para pelaku obstruction of justice tersebut melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penyidikan, membuat rekayasa, dan skenario palsu, menghilangkan CCTV, dan merusak alat bukti lainnya,” ujar Kapolri. 

Terhadap para pelaku obstruction of justice tersebut, kapolri menjanjikan untuk melakukan tindakan pidana. Ia mengatakan, para pelaku obstruction of justice tersebut dapat dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33, dan Pasal 48, dan Pasal 32 terkait UU ITE, Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dan Pasal 221 ayat (2) KUHP.

photo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. - (ANTARA/Aprillio Akbar)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement