REPUBLIKA.CO.ID, KOTAWARINGIN TIMUR -- Sales Branch Manager Pertamina Kalimantan Tengah (Kalteng), Hutama Yoga Wisesa mengatakan, pihaknya telah memberi sanksi tujuh SPBU di Provinsi Kalteng karena terbukti melanggar aturan terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Wisesa menegaskan, Pertamina perlu dukungan semua pihak dalam melakukan penertiban tersebut.
"Sanksi pembinaan itu ada banyak tingkatannya, mulai dari peringatan, pengaturan penyaluran, lalu penghentian penyaluran dan paling tinggi pencabutan izin," kata Wisesa di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalteng, Rabu (24/8/2022).
Menurut dia, di Kotawaringin Timur, ada dua SPBU yang ke arah Palangka Raya. Di dua lokasi itu ditemukan pelanggaran, sehingga dipasang spanduk pengumumun. Pun di Jalan Tjilik Riwut juga ada.
Wisesa menegaskan, Pertamina sangat serius dalam menertibkan dan memberantas pelanggaran penyimpangan distribusi BBM. Hal itu tentu dilakukan sesuai kewenangan yang dimiliki, yakni di areal SPBU. Sedangkan jika pelanggaran ditemuka di luar SPBU maka menjadi kewenangan aparat keamanan.
"Komitmen itu dibuktikannya dengan menindak tegas SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Wasesa. Selama empat bulan bertugas di Provinsi Kalteg, ia sudah ada tujuh SPBU kali menjatuhkan sanksi.
Tujuh SPBU tersebut tersebar di Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, dan Sukamara. Untuk di Kotawaringin, terdapat dua SPBU.
"SPBU yang terbukti secara kuat melakukan pelanggaran penyaluran BBM terutama subsidi, contohnya melakukan pengisian ke jeriken tanpa adanya surat rekomendasi, karena itu kan diatur di perpres, jadi pengisian itu ke jeriken itu wajib pakai surat rekomendasi dan di beberapa SPBU masih kami temukan. Kami lakukan pembinaan, mulai dari teguran sampai dengan pengaturan penyaluran BBM," ujar Wisesa.