REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi senior industri Sofyan S Panjaitan mendesak produsen air minum dalam kemasan (AMDK) lebih jujur dan transparan mengikuti regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sofyan pun menyinggung Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sesuai UU Perlindungan Konsumen, sambung dia, masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dengan menciptakan rasa aman dalam kaitannya dengan kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Menurut dia, konsumen berhak menerima kebenaran atas segala informasi produk yang dibeli. Selain itu, produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya.
Dengan demikian, produsen yang tidak memberikan informasi sejujurnya tentang kandungan BPA pada kemasan plastik, utamanya galon polikarbonat, bisa dikatakan sudah melanggar UU Perlindungan Konsumen. "Pelabelan BPA adalah amanat UU Perlindungan Konsumen," kata Sofyan dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sofyan menybutkan, regulasi BPA nantinya bisa dikembangkan secara menyeluruh terhadap semua kemasan pangan berbahan plastik. Hanya saja, menurut Sofyan, tidak tertutup kemungkinan, rencana regulasi itu bisa saja dibahas lagi bersama semua pihak, dengan semangat saling menghargai, mengakomodasi usulan dan saran. Ujungnya, semua pihak bisa ikhlas menerima hasil regulasi BPOM untuk pelabelan galon guna ulang kelak.
"BPOM memiliki kewenangan dalam penerapan peraturan. Kami percaya dan yakin, BPOM bisa bertindak profesional, transparan dan berimbang dalam membahas setiap permasalahan, bahkan dalam menanggapi keluhan dan pertentangan terhadap suatu rencana perubahan peraturan, misalnya tentang label produk," kata Sofyan.
Sebagai pelaku industri sejak 1981, Sofyan mengingatkan, masyarakat Indonesia semakin cerdas dan kritis, serta punya kesadaran tinggi untuk menjaga kesehatan dan lingkungan. Sejauh ini, kata dia, Indonesia adalah satu dari sedikit negara dari yang belum meregulasi kemasan plastik BPA. Sementara, hampir semua negara di dunia telah memberlakukan regulasi pengetatan terhadap penggunaan wadah BPA.
Saat ini, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahaya BPA. Karena itu, menurut dia, pelabelan BPA pada kemasan galon merupakan salah satu cara tepat untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya BPA pada kesehatan bayi, anak-anak, serta laki-laki dan perempuan dewasa.