Rabu 24 Aug 2022 03:05 WIB

Dua Dosen UIN Walisongo Semarang Diadili karena Terima Suap

Dua dosen UIN Walisongo diduga terima suap dalam seleksi perangkat desa di Demak

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Dua dosen UIN Walisongo diduga terima suap dalam seleksi perangkat desa di Demak. (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Dua dosen UIN Walisongo diduga terima suap dalam seleksi perangkat desa di Demak. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang diadili atas dugaan menerima suap. Keduanya diduga menerima suap dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak sebesar Rp 830 juta.

Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/8/2022), mengatakan kedua terdakwa masing-masing Amin Farih yang merupakan Wakil Dekan FISIP UIN Semarang dan Adib yang menjabat sebagai Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang. Jaksa menjelaskan tindak pidana korupsi yang terjadi pada 2021 tersebut bermula ketika FISIP UIN Semarang menjalin kerja sama dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Baca Juga

Dalam susunan panitia seleksi tersebut, terdakwa Amin Farih menjabat sebagai pengarah, sementara Adib menjabat sebagai ketua panitia seleksi ujian calon perangkat desa. Dalam pelaksanaan seleksi tersebut, Kepala Desa Cangkring, Imam Jaswadi, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut mengatasnamakan diri sebagai perwakilan kepala desa se-Kabupaten Demak menemui terdakwa Amin Farih dan Adib untuk meminta kisi-kisi soal ujian dalam seleksi.

Imam Jaswadi bersama Saroni, mantan wakapolsek Karanganyar, Kabupaten Demak yang telah dipindah tugas ke Polres Banjarnegara memberikan uang kepada Amin dan Adib sebanyak Rp 830 juta dalam dua tahap. Uang itu diberikan untuk kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa tersebut.

Uang sebanyak itu berasal dari pemberian 16 calon perangkat desa di delapan desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang nantinya akan memperoleh bocoran jawaban soal ujian. "Penyerahan pertama uang sebesar Rp 720 juta dari terdakwa Imam Jaswadi dilakukan di rumah terdakwa Adib," kata Sri Heryono dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu.

Sementara uang senilai Rp 110 juta sisanya diserahkan saat pertemuan di Rumah Makan Kampung Laut Semarang. Dari uang sebanyak itu, kata jaksa, sebanyak Rp 300 juta di antaranya diserahkan kepada saksi Tholkathul Khoir untuk dilaporkan kepada Dekan FISIP UIN Semarang Misbah Zulfa Elisabeth.

Tindak pidana suap itu terungkap dari kecurigaan Rektor UIN Imam Taufik saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021. Rektor curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90 poin.

Dari hasil koordinasi, lanjut jaksa, rektor menyatakan pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa Kecamatan Gajah tersebut tidak sah atau cacat hukum. Terhadap dakwaan jaksa, keempat terdakwa menyatakan tidak akan menyampaikan jawaban dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement