Senin 22 Aug 2022 20:41 WIB

Polisi Amankan Remaja Diduga Klitih dari Amukan Massa

Pelaku nekat loncat dari motornya saat dikejar oleh warga.

Rep: Muhammad Noor Alfian/ Red: Ilham Tirta
Fenomena Klitih.
Foto: republika.co.id
Fenomena Klitih.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Polsek Kartasura mengamankan seorang remaja dari amukan warga di Jalan Adi Soemarmo, Kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada Ahad (21/8/2022), dini hari. Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan, remaja yang ditangkap berinisial AR 18 tahun.

AR adalah warga Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Baca Juga

Wahyu menjelaskan, sebelum bonyok dipukuli warga, AR ini terlebih dahulu loncat dari motor karena diteriaki klitih oleh warga.

Hal tersebut dikarenakan AR terlihat membawa dua buah gear yang diikat tali saat mengendarai sepeda motor. ”Pelaku ini membawa senjata tajam, senjata pemukul. Dua gear sepeda yang diikat dengan tali,” kata Wahyu dari siaran pers, Senin (22/8/2022).

Kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WIB saat saksi WD (20), dan BAN (17), sedang berkendara melihat pelaku dari arah barat ke timur di jalan Kartasura-Sambon, Kecamatan Kartasura. Kemudian, kedua saksi melihat pelaku mengeluarkan senjata, yakni dua buah gear.

”Karena melihat pelaku mengeluarkan senjata gear, pelaku dikejar oleh saksi. Sesampainya di depan sebuah rumah makan pecel lele sekitar pukul 02.05 WIB, pelaku diteriaki klitih. Sehingga pelaku panik dan loncat dari sepeda motor,” katanya.

Mendengar teriakan saksi, beberapa warga setempat ikut melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku ditangkap oleh warga. Pelaku sempat mendapat bogem mentah hingga luka robek di wajah bawah mata sebelah kanan.

”Lalu petugas Polsek Kartasura datang untuk mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Kartasura,” katanya.

Saat ini, pelaku masih diamankan di Mapolsek Kartasura. Pelaku kedapatan membawa senjata tajam atau senjata pemukul yang bukan peruntukannya. Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 2 UU Darurat nomor 12. Pelaku terancam mendekam di penjara maksimal 10 tahun.

Berita Terkait
Berita Lainnya

Rekomendasi