Senin 22 Aug 2022 17:22 WIB

Polres Malang Tangkap Lima Pelaku Judi Togel

Polres Malang menangkap lima pelaku judi daring jenis toto gelap (togel).

Polres Malang merilis pengungkapan kasus judi //online// di Mapolres Malang, Senin (22/8/2022). Polres Malang menangkap lima pelaku judi daring jenis toto gelap (togel).
Foto: Polres Malang
Polres Malang merilis pengungkapan kasus judi //online// di Mapolres Malang, Senin (22/8/2022). Polres Malang menangkap lima pelaku judi daring jenis toto gelap (togel).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polres Malang, Jawa Timur, menangkap lima pelaku judi daring atau online jenis toto gelap (togel) yang memanfaatkan situs judi berbasis di Singapura dan Hong Kong.

Kepala Seksi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan para tersangka mengetahui adanya situs judi daring itu dari internet dan kemudian memasang taruhan pada situs tersebut.

Baca Juga

"Jadi situs judi online diketahui ada di Singapura dan Hong Kong. Mereka langsung memasang taruhan dan memasukkan nomor pada situs tersebut," kata Taufik di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (22/8/2022).

Dia menyebutkan kelima tersangka yang ditangkap Satreskrim Polres Malang tersebut adalah RD dan AR warga Kecamatan Kepanjen, WR dan HAP warga Kecamatan Tirtoyudo, serta YS warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Menurut Taufik, penangkapan lima orang tersangka judi daring itu dilakukan secara terpisah. Pengungkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa para tersangka menjalankan aksi perjudian togel daring.

"Mereka ditangkap secara terpisah. Kelima orang tersangka itu tidak satu jaringan, namun kasus dan modusnya sama," tambahnya.

Meskipun bukan dalam satu jaringan, lanjutnya, kelima orang tersangka tersebut menjalankan aksi perjudian serupa. Mereka mendapatkan uang taruhan dari para penjudi yang kemudian disalurkan pada situs judi daring.

"Mereka menerima uang taruhan judi togel dari penjudi dan kemudian disalurkan ke situs judi online seperti Olx Toto, Judi Kingdom, dan Sultan Toto," ujarnya.

Menurut pengakuan para tersangka, kata Taufik, mereka telah melakukan aksi perjudian daring tersebut selama kurang lebih dua bulan. Polres Malang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian termasuk judi daring.

Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas salah satunya ialah uang tunai senilai jutaan rupiah. Para tersangka ditahan di Polres Malang dan dijerat dengan pasal 303 KUHPdengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement