Senin 22 Aug 2022 16:08 WIB

Personel Polda NTB Terlibat Kredit Fiktif BPR Senilai Rp 2,38 Miliar

IMS berperan sebagai pemohon kredit dengan mencatut 199 nama anggota Polda NTB.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto.
Foto: Antara
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah terkait dugaan anggota berinisial IMS terlibat kasus korupsi kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Batukliang senilai Rp 2,38 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan, surat dari kejari tersebut sudah masuk ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB. Tinggal dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan yang bersangkutan," kata Artanto di Kota Mataram, Provinsi NTB, Senin (22/8/2022).

Dalam kasus itu, pihaknya dipastikan akan membantu menghadirkan IMS ke hadapan penyidik Kejari Lombok Tengah. "Kita bantu untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan," ujar Artanto.

Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen tidak tebang pilih apabila ada anggota yang terlibat dalam kasus kejahatan, terutama dalam persoalan korupsi. "Jika memang terlibat harus diusut tuntas. Tidak pandang bulu. Tidak ada perlindungan terhadap anggota," ucap Artanto.

Dia mengatakan, kasus itu sudah sampai ke Kepala Polda NTB Irjen Djoko Poerwanto dan penanganan kasus oleh kejari kini menjadi atensi. "Kapolda NTB mendukung Kejaksaan untuk mengusut keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus ini," kata Artanto.

Kasus yang kini tengah berproses di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, nama IMS muncul dalam dakwaan dua terdakwa dari BPR Cabang Batukliang, yakni mantan Kasi Pemasaran Agus Fanahesa dan Account Officer H Jauhari. Jaksa penuntut umum menyebut IMS sebagai dalang kasus kredit fiktif yang mengakibatkan munculnya kerugian negara Rp 2,38 miliar.

Ketika itu, IMS berperan sebagai pemohon kredit dengan mencatut 199 nama anggota Polda NTB. Dari permohonan tersebut, IMS mendapatkan pencairan dana kredit Rp 2,38 miliar. Selama penyidikan, IMS tidak pernah memenuhi panggilan jaksa. Panggilan kepada dia sudah dilayangkan lebih dari tiga kali.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement