Senin 22 Aug 2022 16:08 WIB

Personel Polda NTB Terlibat Kredit Fiktif BPR Senilai Rp 2,38 Miliar

IMS berperan sebagai pemohon kredit dengan mencatut 199 nama anggota Polda NTB.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto.
Foto: Antara
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah terkait dugaan anggota berinisial IMS terlibat kasus korupsi kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Batukliang senilai Rp 2,38 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan, surat dari kejari tersebut sudah masuk ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB. Tinggal dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan yang bersangkutan," kata Artanto di Kota Mataram, Provinsi NTB, Senin (22/8/2022).

Dalam kasus itu, pihaknya dipastikan akan membantu menghadirkan IMS ke hadapan penyidik Kejari Lombok Tengah. "Kita bantu untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan," ujar Artanto.

Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen tidak tebang pilih apabila ada anggota yang terlibat dalam kasus kejahatan, terutama dalam persoalan korupsi. "Jika memang terlibat harus diusut tuntas. Tidak pandang bulu. Tidak ada perlindungan terhadap anggota," ucap Artanto.

Dia mengatakan, kasus itu sudah sampai ke Kepala Polda NTB Irjen Djoko Poerwanto dan penanganan kasus oleh kejari kini menjadi atensi. "Kapolda NTB mendukung Kejaksaan untuk mengusut keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus ini," kata Artanto.

Kasus yang kini tengah berproses di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, nama IMS muncul dalam dakwaan dua terdakwa dari BPR Cabang Batukliang, yakni mantan Kasi Pemasaran Agus Fanahesa dan Account Officer H Jauhari. Jaksa penuntut umum menyebut IMS sebagai dalang kasus kredit fiktif yang mengakibatkan munculnya kerugian negara Rp 2,38 miliar.

Ketika itu, IMS berperan sebagai pemohon kredit dengan mencatut 199 nama anggota Polda NTB. Dari permohonan tersebut, IMS mendapatkan pencairan dana kredit Rp 2,38 miliar. Selama penyidikan, IMS tidak pernah memenuhi panggilan jaksa. Panggilan kepada dia sudah dilayangkan lebih dari tiga kali.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنْ كُنْتُمْ فِيْ رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَاِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَّغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِّنُبَيِّنَ لَكُمْۗ وَنُقِرُّ فِى الْاَرْحَامِ مَا نَشَاۤءُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوْٓا اَشُدَّكُمْۚ وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّتَوَفّٰى وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّرَدُّ اِلٰٓى اَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْۢ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْـًٔاۗ وَتَرَى الْاَرْضَ هَامِدَةً فَاِذَآ اَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاۤءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَاَنْۢبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍۢ بَهِيْجٍ
Wahai manusia! Jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, maka sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu; dan Kami tetapkan dalam rahim menurut kehendak Kami sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampai kepada usia dewasa, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun), sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air (hujan) di atasnya, hiduplah bumi itu dan menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis pasangan (tetumbuhan) yang indah.

(QS. Al-Hajj ayat 5)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement