REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan masyarakat atau Wajib Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) untuk melakukan pelunasan kewajiban sebelum jatuh tempo sampai akhir Oktober 2022.
"Saya ingatkan seluruh wajib PBB-P2 yang belum membayar kewajiban agar segera melunasi karena dapat dikenai sanksi administrasi jika pembayaran melewati batas jatuh tempo yang ditetapkan," kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka Haryadi dalam keterangan, Senin (22/8/2022).
Ia menjelaskan, sanksi administrasi yang ditetapkan bagi wajib pajak yang terlambat pelunasan adalah sebesar dua persen setiap bulan dari total tagihan dalam surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT).
Begitu pula wajib PBB-P2 yang terlambat pelunasan tahun sebelumnya, lanjut dia, untuk secepatnya melunasi mengingat jatuh tempo penghapusan denda sampai 31 Agustus 2022.
"Penghapusan denda wajib PBB - P2 tahun sebelumnya yang diberikan pemerintah daerah sebagai upaya untuk optimalisasi pendapatan asli daerah," jelasnya.
Berdasarkan data rekapitulasi sementara, realisasi penerimaan daerah Kabupaten Bangka sektor PBB P2 sampai saat ini tercatat Rp 5,20 miliar atau 61,27 persen dari target Rp 8,57 miliar.
"Untuk mencapai target penerimaan pajak yang maksimal, kami melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pembayaran pajak sekaligus penagihan langsung dari rumah ke rumah dengan menerjunkan sejumlah pegawai dibantu oleh aparatur desa atau kecamatan," katanya.
Ia memastikan pendapatan daerah dari sektor pajak mempunyai peran penting terhadap peningkatan pemerataan pembangunan daerah.