REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan sejumlah gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (22/8/2022). Masyarakat dapat mendatangi lima lokasi layanan SIM Keliling yang dibuka hari ini untuk melakukan perpanjangan SIM.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB. Berikut lokasinya.
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pemohon yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan. Dokumen itu di antaranya KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Pemohon juga perlu mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk SIM yang telah habis masa berlakunya meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Selain itu pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp 60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi. Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.