REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH – Tim gabungan Polsek Tangse, Satres Narkoba Polres Pidie, dan Danramil Tangse memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di Desa Kebun Nilam, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh. Dua hektare ladang ganja memiliki 1.500 batang ganja.
"Batang ganja tersebut setinggi satu hingga dua meter dengan estimasi penyemaian bibitnya sebanyak 700 batang," kata Kasat Narkoba Polres Pidie AKP Rahmat di Pidie, Sabtu (20/8/2022).
Dalam operasi tersebut, tim berhasil meringkus pemilik kebun pada Jumat (20/8/2022) pukul 03.00 WIB, yaitu seorang petani berinisial MJ (50 tahun) yang merupakan warga setempat. Tersangka mengakui karena faktor ekonomi menanam ganja dan telah melakukan panen pada Senin (15/8/2022) seberat tiga kilogram seharga Rp 600 ribu per kilogram.
"Kini pelaku dan sampel BB (Barang Bukti) sebanyak 30 batang diamankan di Polres Pidie dan pelaku dijerat Pasal 111 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat minimal limatahun dan paling lama 20 tahun," kata dia.