Jumat 19 Aug 2022 16:48 WIB

Walhi Cs Minta Pidana Lingkungan Hidup Dihapus dari RKUHP

Keberadaan pasal-pasal tersebut dinilai sebagai sebuah kemunduran.

Rep: Febryan A/ Red: Andi Nur Aminah
 Sejumlah aktifis LSM lingkungan hidup melakukan aksi simpati
Foto: Antara/Eric Ireng
Sejumlah aktifis LSM lingkungan hidup melakukan aksi simpati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), dan Guru Besar Hukum Lingkungan UI Prof Andri G Wibisana meminta pasal tindak pidana lingkungan hidup dihapus dari Rancangan Kitab Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, keberadaan pasal-pasal tersebut dinilai sebagai sebuah kemunduran. 

"Kami meminta kepada DPR RI dan Pemerintah untuk mengeluarkan tindak pidana lingkungan hidup dari RKUHP agar tetap menjadi tindak pidana yang diatur dalam undang-undang khusus," kata Direktur Eksekutif ICEL Raynaldo G Sembiring dalam siaran pers Walhi, Jumat (19/8/2022). 

Baca Juga

Untuk diketahui, tindak pidana lingkungan hidup diatur pada Pasal 344 dan 345 RKUHP. Pasal 344 ayat 1 berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI". 

Menurut Raynaldo, keberadaan pasal tersebut merupakan suatu kemunduran karena sulit untuk dibuktikan dan tidak akan membuat pelaku jera. Setidaknya ada tiga masalah dalam rumusan pasal tersebut. 

Pertama, masih adanya unsur melawan hukum yang membuat pembuktian akan sulit, karena dapat disanggah dengan adanya izin yang dimiliki korporasi. Kedua, tidak jelasnya pengaturan baku mutu lingkungan yang dimaksud, apakah baku mutu ambien atau eflue. 

Ketiga, sulitnya menjerat pelaku karena setiap kejahatan pencemaran lingkungan harus dibuktikan dulu bahwa baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan sudah terlampaui. "Selain itu, pengaturan tindak pidana lingkungan hidup dalam RKUHP akan menjadi tidak efisien karena membutuhkan pengaturan teknis yang tidak mungkin diatur dalam RKUHP," ujarnya. 

Menurut Kepala Divisi Kajian dan Hukum Lingkungan Walhi Puspa Dewy, Pasal 344 dan 345 KUHP berpotensi memberikan keringanan hukuman kepada korporasi perusak lingkungan. Sebab, pasal-pasal tersebut tidak mengatur sanksi minimum.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنْ كُنْتُمْ فِيْ رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَاِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَّغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِّنُبَيِّنَ لَكُمْۗ وَنُقِرُّ فِى الْاَرْحَامِ مَا نَشَاۤءُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوْٓا اَشُدَّكُمْۚ وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّتَوَفّٰى وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّرَدُّ اِلٰٓى اَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْۢ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْـًٔاۗ وَتَرَى الْاَرْضَ هَامِدَةً فَاِذَآ اَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاۤءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَاَنْۢبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍۢ بَهِيْجٍ
Wahai manusia! Jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, maka sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu; dan Kami tetapkan dalam rahim menurut kehendak Kami sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampai kepada usia dewasa, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun), sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air (hujan) di atasnya, hiduplah bumi itu dan menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis pasangan (tetumbuhan) yang indah.

(QS. Al-Hajj ayat 5)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement