Jumat 19 Aug 2022 09:02 WIB

AKABRI '82, Almarhum Letkol Inf.(Purn) Muhammad Mubin Seangkatan Gatot Noermantyo

'Setahu saya almarhum orang baik. Memegang teguh integritas'.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Rahmat Santosa Basarah
Pemakaman Letkol Inf Purn. Muhammad Mubin di Bandung dilakukan secara militer.
Foto: dok. istimewa
Pemakaman Letkol Inf Purn. Muhammad Mubin di Bandung dilakukan secara militer.

REPUBLIKA.CO.ID,Bandung--Almarhum Letkol Inf Pur Muhammad  Mubin (62 tahun) korban penganiayaan di Jl Raya Lembang, Desa Adiwarta, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yelah dimakamkan secara militer, Rabu (17/8/2022) di Bandung. Almarhum ternyata teman satu angkatan dengan mantan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Noermantyo. Keduanya adalah lulusan AKABRI 1982. Di angkatan 82 ini ada nama Letjen TNI Yayat Sudrajat yang pernah menjabat Sesmenko Pohulkam dan Kepala Bais TNI.

Dari keterangan yang berhasil dihimpun Republika, almarhum pernah bertugas di Pusenif sebagai guru militer hingga Komandan Kodim Tarakan, Kodam Mulawarman, Kaltim. Namun karir militernya tak berlanjut lantaran almarhum memilih pensiun dini dan berkarir di PT Pertamina. " Setahu saya beliau orang baik. Memegang teguh integritas," kata Brigjen TNI Yudi Janibar yang lulusan AKABRI 1984.

Yudi mengaku pernah berinteraksi dengan  almarhum saat mengikuti pendidikan Sussarcab Pusenif. Saat itu, almarhum merupakan guru militer sedangkan Yudi sebagai siswa. " Orangnya baik. Dia mengajar saat saya menjadi siswa di Susarcab Pusenif," ujar Yudi yang pernah menjabat sebagai Komandan Sektor 6 Citarum Harum Kodam III Siliwangi.

Sebagaimana diketahui, Satreskrim Polres Cimahi mengamankan seorang pelaku penganiayaan hingga tewas dengan korban Letkol Pur TNI-AD Muhammad Mubin (62 tahun). Korban merupakan warga Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota  Bandung. Tersangka pelaku penganiayaan yaitu HH (30) warga Jl Raya Lembang, Desa Adiwarta, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo yang di dampingi Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, dalam keterangannya di Mapolda,mangatakan, kasus penganiayaan ini terjadi Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 08.10 WIB. Peristiwa penganiayaan diawali saat korban yang bekerja menjadi sopir sebuah perusahaan meubel, tengah mengantar anak majikannya ke sekolah taman kanak-kanak. Sekolah tersebut posisinya berada di seberang toko milik pelaku." Korban memarkir kendarannya di depan toko pelaku. Korban sempat ditegur karyawan toko tersebut agar tak memarkir mobilnya karena menghalangi toko tersebut," kata dia.

Menurut hasil pemeriksaan sejumlah saksi, kata Ibrahim, peringatan tersebut tak digubris korban yang langsung menyebrang jalan dan mengantar anak majikannya ke sekolah. Selesai mengantar anak majikannya, korban kembali ke mobil dan hendak pergi. Namun terjadi keributan antara korban dengan salah seorang karyawan toko tersebut. Keributan itu didengar oleh pelaku yang tengah berada di dapur." Saat keributan terjadi pelaku tengah memasak naai goreng di dapur," ujar dia.

Secara reflek pelaku yang mendengar keributan, langsung ke menuju sumber kejadian. Ia melihat karyawnanya tengah terlibat cekcok hingga berkelahi dengan korban. Pelaku yang membawa pisau dapur dengan gagang warna merah kemudian terlibat dalam keributan tersebut. Pelaku kemudian menusukan pisau yang dipegangnya ke tubuh korban. Ada lima luka tusuk di tubuh korban. "Pelaku awalnya berada di dapur sedang masak nasi goreng. Jadi pisau itu dia bawa karena memang sedang masak di dapur," tutur Ibrahim.

Menurut  Ibrahim, usai ditusuk korban berusaha meminta pertolongan. Korban sempat berjalan sejauh 50 meter sambil meminta tolong. Namun korban akhirnya ambruk dan meninggal dunia tak jauh dari tempat kejadian perkara." Memang ada lima luka tusukan di tubuh korban. Jadi tidak ada niat pelaku untuk membunuh. Tadinya hanya ingin melihat kejadian" kata dia tanpa menyebutkan di bagian mana luka tusuk tersebut.

Kasus penganiayaan tersebut kemudian ditangani oleh Polsek Lembang dan Polres Cimahi. Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka dan menyita barang bukti sebilah pisau dapur. " Pelaku kita amankan di hari itu juga. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Cimahi," cetus Ibrahim.

Tersangka, sambung Ibrahim, dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pasal yang dikenakan ini, imbuh dia, berdasarkan hasil penyidikan dan bukti serta keterangan saksi-saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement