Jumat 19 Aug 2022 01:06 WIB

KLHK Serahkan Ribuan Kubik Kayu Sitaan ke PUPR untuk Acara KTT G-20

Kayu sitaan tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum kasus pembalakan liar.

Rep: Febryan A/ Red: Nidia Zuraya
Kayu sitaan (ilustrasi).
Foto: Rony Muharrman/ANTARA
Kayu sitaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan 1.626 meter kubik kayu sitaan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kayu itu akan digunakan untuk penataan Kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, salah satu lokasi yang akan dikunjungi para kepala negara saat KTT G-20 di Bali pada November mendatang. 

Kepala Subdirektorat Operasi LHK Hari Novianto mengatakan, berita acara alih status penggunaan barang milik negara (BMN) berupa kayu itu telah dibuat antara Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan dan Balai Gakkum LHK wilayah Sulawesi dengan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Bali-Kementerian PUPR. 

Baca Juga

Hari menjelaskan, kayu sitaan tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum kasus pembalakan liar yang dilakukan oleh Balai Gakkum KLHK pada tahun 2019. Sebanyak 1.219 meter kubik kayu merupakan sitaan terkait kasus di Kalimantan Timur. Sedangkan 407 meter kubik lainnya merupakan sitaan kasus di Sulawesi Selatan. 

"Seluruh perkara tersebut telah inkracht, pelaku telah divonis pidana penjara dan denda pidana, serta barang bukti kayu dirampas untuk negara," kata Hari dalam siaran persnya, Kamis (18/8/2022). 

Terkait upaya pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, Hari menegaskan bahwa Gakkum KLHK terus konsisten dan intensif terus melakukan operasi pengamanan dan penegakan hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, Gakkum KLHK telah melakukan 1.839 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, dengan 698 di antaranya merupakan kasus pembalakan liar. 

"Gakkum KLHK juga telah membawa 1.285 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement