REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut sebanyak 85 persen rumah yang ada di wilayah Ibu Kota telah terbebas dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pernyataan ini diungkapkannya saat pidato kebangsaan di event Jakarta Melayu Festival (JMF) di Beach City Entertainment, Jakarta, Rabu (17/8/2022).
"Apa yang terjadi adalah 86 persen dari rumah di Jakarta hari ini tidak perlu lagi bayar Pajak Bumi dan Bangunan. 15 persen masih harus bayar, tapi 15 persen pun dengan sebuah ketentuan, ada kebutuhan dasar hidup manusia yang tidak boleh dipajaki. Tanah ukuran 60 meter persegi itu kebutuhan minimum untuk bisa hidup, bangunan minimum 36 meter persegi tidak perlu dipajaki karena itu hak dasar untuk hidup,"katanya.
Kondisi ini terjadi setelah Pemprov DKI Jakarta mengadopsi aturan yang menetapkan bahwa setiap rumah yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar tidak perlu lagi membayar PBB. Hal ini dibuat agar terbentuk keadilan sosial di Jakarta.
Menurutnya, setiap tahun pajak akan naik dan membuat orang-orang yang tidak mampu membayarnya kesulitan. Sehingga ada anggapan bahwa orang-orang dengan ekonomi lemah lama-lama akan terus dari wilayah Jakarta.
"Salah satu tantangan kita adalah memastikan bahwa semua unsur masyarakat yang ada di di kota ini bisa tinggal dengan tenang dan nyaman dalam jangka panjang. Di sisi lain, harga tanah di Jakarta makin hari makin tinggi tanpa kita sadari, pemerintah yang selalu mengatakan keadilan sosial di dalam upacaranya memiliki aturan tentang pajak tanah dan bangunan,"ujarnya.
"Pada saat yang sama, itu adalah kalimat sopan kami akan mengosongkan Jakarta dari penduduk yang tak mampu untuk bayar pajak. Ini adalah kenyataan bertahun-tahun kita jalani karena itu, kita di Jakarta mengubah itu,"tambahnya.