Rabu 17 Aug 2022 16:10 WIB

HUT Ke-77 RI, 2.725 Napi Dapat Remisi Bebas

Sebanyak 168.196 narapidana mendapatkan remisi menyusul perayaan HUT RI ke-77.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Friska Yolandha
Kegiatan Upacara dan penyerahan remisi di Lapas Nusakambangan, Rabu (17/8/22).
Foto: Lapas Nusakambangan
Kegiatan Upacara dan penyerahan remisi di Lapas Nusakambangan, Rabu (17/8/22).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 168.196 narapidana mendapatkan remisi menyusul perayaan HUT RI ke-77. Dari ratusan ribu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu, 2.725 di antaranya langsung bebas.

"Saya atas nama pemerintah Indonesia mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam keterangan, Rabu (17/8/2022).

Baca Juga

Menkumham meminta para narapidana yang mendapat remisi untuk terus menunjukan sikap dan perilaku baik secara konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan. Yasonna juga meminta WBP yang langsung bebas agar menjadi benar-benar menyadari kesalahan, memperbaiki diri serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang keliru.

"WBP yang telah bebas dapat bereintegrasi dengan baik di masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan," katanya.

Remisi umum tahun 2022 ini terdiri atas 166.191 RU I (pengurangan masa pidana sebagian) dan 2.725 RU II (langsung bebas). Terdapat tiga wilayah dengan WBP penerima remisi terbanyak, yaitu Sumatra Utara (20.213 orang) Jawa Timur (16.851 orang) dan Jawa Barat (15.768 orang).

Pemberian remisi umum 2022 ini juga ditaksir dapat menghemat anggaran makan WBP sebesar Rp 259.289.610.000. Yasonna menegaskan, pemberian remisi telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, pemberian remisi bagi WBP merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik. Mereka telah diberikan bekal mental, spiritual, dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat saat kembali di tengah masyarakat.

Selain pemberian remisi, juga dilakukan pemberian penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada pegawai Kemenkumham atas pengabdian mereka. Penghargaan diberikan kepada mereka yang telah mengabdi selama 10 tahun, 20 tahun, hingga 30 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement