REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 15 narapidana kasus tindak pidana korupsi dan terorisme Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah, memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dalam memeringati HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Semarang Tri Saptono Sambudji dalam siaran pers di Semarang, Rabu (17/8/2022), merinci penerima remisi tersebut, yakni 12 terpidana kasus korupsi dan 3 napi kasus terorisme. Secara keseluruhan, kata dia, terdapat 719 napi penerima remis Kemerdekaan RI tersebut.
"Lima napi langsung bebas usai memperoleh pengurangan masa hukuman," katanya.
Adapun besaran pengurangan masa hukuman, kata dia, bervariasi antara 1 hingga 6 bulan. Sementara dilihat dari jenis tindak pidananya, penerima remisi terbanyak terkait dengan penyalahgunaan narkotika.
"Remisi diberikan kepada napi yang sudah memenuhi persyaratan, seperti susah menjalani pidana selama enam bulan, tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin, serta sudah mengikuti program pembinaan lapas," katanya.
Adapun tingkat keterisian Lapas Semarang, kata dia, hingga saat ini tercatat mencapai 1.702 orang warga binaan. Jumlah tersebut terbagi atas 1.235 narapidana dan 467 tahanan yang masih menjalani proses persidangan.